Sumbardaily.com - Wali Kota Fadly Amran memberi atensi khusus terhadap berbagai persoalan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan wajah Kota Padang.
Mulai dari bangunan ilegal, spanduk liar, pungutan liar (pungli), pembuangan limbah sembarangan, hingga pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut menjadi perhatian pemerintah kota.
Atensi tersebut disampaikan Fadly Amran saat memimpin rapat internal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat se-Kota Padang pada Rabu (26/8/2026) siang.
Dalam rapat tersebut, Fadly Amran menginstruksikan para camat untuk memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan di wilayah masing-masing.
Pengawasan diminta tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, tetapi melalui pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan.
Bagi Fadly Amran, keberadaan Camat di tengah masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai persoalan perkotaan dapat segera diketahui dan ditangani.
Karena itu, pengawasan lapangan diminta menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Camat harus aktif turun ke lapangan, bukan sekadar menunggu laporan, agar setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara baik," katanya.
Persoalan penataan Kota Padang yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan.
Fadly Amran juga menyoroti kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, keberadaan spanduk liar, bangunan liar, penataan trotoar hingga kawasan wisata.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keberadaan terpal atau tenda biru, spanduk liar, bedeng, serta bangunan yang dinilai dapat mengganggu trotoar, drainase dan jalur hijau.
Kondisi tersebut diminta untuk ditata agar fasilitas umum tetap memiliki fungsi sebagaimana mestinya. Namun, penertiban tidak diarahkan semata-mata melalui tindakan represif.
Fadly Amran meminta jajaran pemerintah tetap mengedepankan pembinaan serta pendekatan humanis ketika melakukan pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan penataan kota harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Dengan demikian, penataan diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan secara fisik, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan.
“Kita berharap penataan tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, nyaman, dan berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi pembangunan ilegal di Kota Padang, setiap temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi yang berlaku," ucap Wali Kota.
Selain bangunan ilegal dan persoalan fasilitas umum, pungli menjadi perhatian lain yang ditegaskan Fadly Amran.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang disebut tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, terutama di sejumlah kawasan yang menjadi ruang publik dan tujuan wisata.
Beberapa lokasi yang secara khusus disoroti antara lain Pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang dan Batang Arau.
Pengawasan di kawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat maupun wisatawan mendapatkan pelayanan yang tertib tanpa dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Atensi terhadap pungli juga diarahkan pada aktivitas parkir. Fadly Amran meminta pengawasan diperkuat, termasuk pada malam hari.
Petugas parkir yang menjalankan aktivitas di lapangan harus merupakan petugas legal, memiliki identitas, serta menerapkan mekanisme pembayaran yang jelas.
“Pengawasan harus diperkuat hingga malam hari, termasuk memastikan petugas parkir yang beroperasi merupakan petugas legal, memiliki identitas dan menerapkan mekanisme pembayaran yang jelas. Saya tidak ingin ada lagi terjadi pungli di kota ini," tegasnya.
Di sisi lain, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi bagian dari penataan yang diminta dilakukan secara seimbang.
Pemerintah tidak diminta sekadar melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pembinaan dan solusi kepada para pedagang.
Fadly Amran menekankan keberadaan PKL tetap perlu diperhatikan. Namun, penggunaan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu fungsi ruang publik dan ketertiban kota.
“PKL tetap harus dibina dan diberikan solusi, tetapi pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan," katanya.
Dengan berbagai instruksi tersebut, penataan Kota Padang diarahkan untuk menyentuh persoalan yang langsung terlihat dan dirasakan masyarakat.
Pengawasan terhadap bangunan, kebersihan, limbah, spanduk, fasilitas umum, kawasan wisata hingga pungli diminta berjalan lebih aktif di tingkat kecamatan.
Fadly Amran menempatkan Camat sebagai salah satu ujung tombak pengawasan di wilayah. Karena itu, jajaran kecamatan diminta tidak pasif dan segera menindaklanjuti temuan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi atensi penting Pemerintah Kota Padang dalam menjaga agar perkembangan aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan ketertiban, kebersihan, kenyamanan maupun fungsi fasilitas umum.
Penataan juga diharapkan tidak berhenti pada penertiban sesaat, melainkan membangun kesadaran bersama untuk menjaga kondisi Kota Padang secara berkelanjutan. (*)















