Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menyikapi rekaman video yang viral dan diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Setda Provinsi Sumbar berinisial CM tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, langkah klarifikasi dilakukan segera setelah pihaknya menerima rekaman video yang beredar di tengah masyarakat.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Senin (24/8/2026) malam.
Dari hasil klarifikasi awal yang dilakukannya bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar terhadap terduga Kabiro PBJ Sumbar, Arry mengatakan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ucap Arry.
Arry menjelaskan, selanjutnya persoalan ini akan diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan perkembangan terkait permasalahan ini, juga telah dilaporkannya kepada Gubernur.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda, dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung yang bersangkutan.
“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.
Namun, ia meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemprov Sumbar akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya memang terbukti adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” tutur Arry Yuswandi. (*)
















