Sumbardaily.com - Kasus pencurian terjadi di lingkungan keluarga di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial CFE (35) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Padang setelah diduga mengambil uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.
Uang yang semula disimpan dalam sebuah dompet hitam tersebut diketahui telah raib ketika korban, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank.
Dalam pengakuannya kepada orang tua, CFE disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap CFE dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sore.
"Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan," katanya, Minggu (23/8/2026) malam.
Peristiwa itu bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berada di salah satu warung grosiran, Jalan Jawa Gadut, untuk membayar tagihan bank.
"Namun, ketika hendak mengambil uang, korban mendapati dompet hitam yang sebelumnya diletakkan di atas rak kayu dan ditutup menggunakan panci sudah tidak berada di tempatnya. Dompet tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp5 juta," kata Yasin.
Kehilangan uang tersebut kemudian membuat korban berupaya mencari keberadaan pelaku. Korban sempat menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapatkan respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban kemudian mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.
Korban kemudian menanyakan keberadaan uang yang hilang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi, CFE mengakui telah menyerahkan dompet berisi uang tersebut kepada Silvia.
"Dompet itu kemudian dikembalikan kepada korban. Namun, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam dompet telah habis digunakan," ungkap Kasat Reskrim.
Kepada orang tuanya, CFE mengakui uang tersebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya untuk membeli satu unit telepon seluler (pomsel) Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta.
"Sementara sisa uang Rp5 juta tersebut disebut telah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online," kata Yasin.
"Temuan itu membuat korban merasa mengalami kerugian sekaligus tidak menerima tindakan yang dilakukan anak kandungnya. Korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang untuk meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum," sambungnya.
Laporan tersebut, kata Yasin tercatat ke dalam LP/813/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan CFE. Upaya penyelidikan kemudian berujung pada penangkapan terhadap perempuan tersebut pada Jumat sore.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna purple.
"Saat ini, CFE beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Padang. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan pencurian tersebut," tutur Yasin. (*)
















