Sumbardaily.com - Pelarian seorang pelaku penggelapan uang majikan di Kota Pangkalpinang berinisial MKG (25) berakhir di Kota Padang.
Setelah sempat melarikan diri ke Jakarta, keberadaannya terdeteksi di Padang hingga akhirnya ditangkap melalui kerjasama tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026).
Tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak setelah kepolisian dari kedua wilayah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan pelaku terhadap majikannya.
Setelah kejadian, pelaku diketahui meninggalkan lokasi awal dan melarikan diri ke Jakarta.
"Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh," kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, Jumat (21/8/2026) malam.
Situasi penangkapan turut mengejutkan keluarga pelaku. Keluarga disebut tidak menyangka anggota keluarganya terseret dalam perkara penggelapan tersebut. Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan terkendali.
Setelah diamankan, pelaku belum langsung dibawa untuk menjalani seluruh proses hukum di wilayah asal perkara.
"Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang," katanya.
Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang.
Koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang juga masih diperlukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai proses hukum.
Dari perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp125 juta tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.
"Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp125 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online," pungkas Ryan. (*)
















