DPR Soroti Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

DPR Soroti Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)

Sumbardaily.com - Rencana kenaikan gaji kepala daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mendapat perhatian dari DPR RI. Pemerintah diminta tidak hanya mempertimbangkan masa berlaku aturan, tetapi juga melihat kondisi fiskal nasional dan kebijakan efisiensi anggaran yang masih berjalan.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif sebelum memutuskan perubahan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.

Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah cukup lama berlaku sehingga evaluasi terhadap aturan tersebut dinilai wajar. Namun, rencana penyesuaian hak keuangan kepala daerah tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan anggaran lainnya.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Indrajaya mengatakan Fraksi PKB pada dasarnya tidak menutup kemungkinan terhadap kebijakan kenaikan gaji kepala daerah. Akan tetapi, kebijakan tersebut menurutnya perlu memiliki dasar yang jelas agar peningkatan hak keuangan tidak berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan tanggung jawab dan hasil kerja kepala daerah.

Ia menilai kenaikan gaji kepala daerah seharusnya dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Karena itu, diperlukan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur hasil kerja kepala daerah.

"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.

Menurut Indrajaya, besaran hak keuangan kepala daerah juga dapat dikaitkan dengan capaian masing-masing daerah. Skema tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja pemerintahan.

Dengan pendekatan berbasis capaian, pemerintah dapat memiliki parameter yang lebih objektif dalam menentukan penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Hal tersebut sekaligus dapat mendorong kompetisi positif antardaerah dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan.

"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," jelasnya.

Selain persoalan kinerja, Indrajaya juga melihat aspek kesejahteraan kepala daerah dalam kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi. Ia menilai peningkatan kesejahteraan dapat menjadi salah satu faktor yang membantu mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan.

Meski demikian, ia mengingatkan kenaikan gaji tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum tetap diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.

Pembahasan mengenai revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 nantinya diharapkan tidak berhenti pada persoalan nominal hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Indrajaya menekankan pentingnya memastikan perubahan regulasi tersebut menghasilkan sistem yang mampu menghubungkan kesejahteraan dengan tanggung jawab serta hasil kerja pemerintah daerah.

Ia menyatakan Komisi II DPR RI akan mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000. Pengawalan tersebut dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

"Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil," pungkasnya.

Dengan demikian, wacana kenaikan gaji kepala daerah tidak hanya dipandang dari sisi penyesuaian hak keuangan setelah PP Nomor 109 Tahun 2000 berlaku selama 26 tahun. Pemerintah juga didorong memastikan setiap perubahan kebijakan memiliki dasar fiskal yang kuat, indikator kinerja yang terukur, serta memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan di daerah. (*)

Baca Juga

Penyelundupan 25 Beo Mentawai Digagalkan di Padang, BKSDA Sumbar Buru Pemesan
Penyelundupan 25 Beo Mentawai Digagalkan di Padang, BKSDA Sumbar Buru Pemesan
Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan
Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan cekcok antara Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani dengan seorang driver Pemprov Sumbar di kawasan Lubuk Buaya.
Oknum Pamen Polri di Sumbar Kembali Berulah, Dirreskrimum Diduga Terlibat Kekerasan dengan Seorang Sopir
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional