DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern

DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Kantor Imigrasi)

Sumbardaily.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks.

Menurutnya, praktik perdagangan orang kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, tetapi telah berkembang menjadi berbagai bentuk perbudakan modern yang memanfaatkan teknologi digital serta jaringan lintas negara.

Willy mengatakan perkembangan modus kejahatan tersebut membuat perangkat hukum nasional perlu diperbarui agar mampu mengikuti dinamika yang terjadi. Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya dapat menjawab tantangan baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa bentuk eksploitasi manusia saat ini telah mengalami perluasan. Jika sebelumnya lebih banyak dikaitkan dengan perdagangan perempuan dan anak, kini praktik tersebut mencakup berbagai tindak kejahatan lain seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring atau online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Menurut Willy, perubahan pola tersebut mengharuskan negara memiliki regulasi yang lebih adaptif. Revisi UU TPPO, kata dia, tidak cukup hanya berfokus pada penambahan ancaman pidana, tetapi juga harus mampu mengakomodasi berbagai modus baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

Ia menilai saat ini pelaku perdagangan orang semakin banyak memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara untuk menjalankan aksinya. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang memadai dalam menangani bentuk-bentuk kejahatan tersebut.

"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Sebagai ilustrasi atas perkembangan modus perdagangan orang, Willy menyinggung sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah dugaan eksploitasi terhadap tiga anak yang dijadikan pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial, baik di berbagai daerah di Indonesia maupun di luar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang masih terus berlangsung dengan pola yang semakin beragam.

Tak hanya itu, Willy turut mengangkat persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia di sejumlah negara. Ia menyebut masih banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang setelah dipaksa bekerja melakukan online scam.

Menurutnya, para korban bahkan mengalami penyanderaan, penyiksaan, hingga tidak menerima upah atas pekerjaan yang dipaksakan kepada mereka. Myanmar menjadi salah satu negara yang disebut masih ditemukan kasus semacam itu.

"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.

Dalam momentum peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan pentingnya membedakan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling).

Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam mekanisme perlindungan hukum terhadap para korban. Karena itu, penanganan keduanya tidak dapat disamakan dalam proses penegakan hukum.

Ia berharap revisi UU TPPO nantinya tidak hanya memperkuat aspek penindakan terhadap pelaku, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Di sisi lain, pembaruan regulasi diharapkan mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan yang terus berkembang sehingga penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern.

Bagi Willy, revisi UU TPPO menjadi langkah penting agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan baru perdagangan orang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal di tengah perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. (*)

Baca Juga

El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Personel Basstara Music berfoto bersama sebagai line up Local Heroes yang akan tampil di Sound of Sentosa Vol.2 di Muaro Bungo, Jambi.
Basstara Music Tembus Sound of Sentosa Vol.2, Bukti Musisi Lokal Dharmasraya Mampu Bersaing di Panggung Nasional
BMKG Ungkap Dampak El Nino 2026, Risiko Karhutla Meluas hingga Sumatera dan Kalimantan
BMKG Ungkap Dampak El Nino 2026, Risiko Karhutla Meluas hingga Sumatera dan Kalimantan
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Rekayasa Lalu Lintas Padang Pada Saat HJK ke-357, Ini Daftar Jalan yang Ditutup
Rekayasa Lalu Lintas Padang Pada Saat HJK ke-357, Ini Daftar Jalan yang Ditutup