Sumbardaily.com - Kasus pencurian dengan latar belakang hubungan keluarga terungkap di Kota Padang. Seorang pria berinisial RM (27) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mencuri uang tunai milik kakak kandungnya sendiri.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, itu menyita perhatian karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah sebagai saudara kandung.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, RM akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bungo Pasang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan didaerah Bungo pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri," kata Yasin saat, Jumat (31/7/2026) siang.
Perkara ini bermula ketika Rika Permata Sari menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian pada Rabu (22/7/2026). Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada adik kandungnya sendiri setelah muncul sejumlah kejanggalan.
Sebelum peristiwa kehilangan uang itu diketahui, RM disebut sempat dua kali kedapatan berusaha masuk ke dalam rumah melalui bagian atap secara diam-diam.
Saat dipergoki, pelaku berdalih hendak memperbaiki atap rumah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam sebuah celengan kaleng telah raib.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan RM yang saat itu bersembunyi di rumah seorang temannya.
Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dalam proses interogasi tersebut, RM mengakui telah mengambil uang tunai milik kakak kandungnya yang disimpan di dalam celengan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya," kata Yasin.
Pihak kepolisian juga sempat mempertemukan pelaku dengan korban sebagai bagian dari penanganan perkara. Meski demikian, korban memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp490 ribu serta pakaian yang diduga digunakan pelaku ketika melakukan aksinya.
Saat ini, RM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
















