Perubahan KUA-PPAS 2026 Bukittinggi Diusulkan, Belanja Daerah Naik hingga Rp909,57 Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Bukittinggi Diusulkan, Belanja Daerah Naik hingga Rp909,57 Miliar

Penyampaian dua dokumen strategis dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026).

Sumbardaily.com - Bukittinggi mengajukan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi perpajakan daerah.

Penyampaian dua dokumen strategis tersebut dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026). Agenda itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyempurnaan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain itu, DPRD juga menerima pengajuan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Syaiful Efendi, perubahan tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi terhadap perda dimaksud.

"Pemko Bukittinggi telah menindaklanjuti hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 membawa penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Pendapatan daerah, kata Ramlan, diproyeksikan meningkat dari semula sebesar Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan naik dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.

Menurut Ramlan, peningkatan alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah.

"Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, serta mendukung agenda strategis daerah dan nasional," kata Ramlan.

Ia menjelaskan, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional yang kemudian diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya memperkuat implementasi visi pembangunan daerah bertajuk "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya". Visi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan.

Selain membahas perubahan anggaran, Ramlan juga menjelaskan alasan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat," ujar Ramlan.

Pada kesempatan itu, Ramlan turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian serta dukungan yang diberikan dalam proses pembahasan perubahan regulasi tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian, dukungan, dan respons cepat dalam pembahasan perubahan Perda tersebut," tuturnya.

Dengan penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Bukittinggi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Baca Juga

Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya
Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Padang Siap Sambut Tamu Mancanegara, HJK ke-357 Tahun Angkat Wisata dan Kuliner ke Kancah Internasional
Padang Siap Sambut Tamu Mancanegara, HJK ke-357 Tahun Angkat Wisata dan Kuliner ke Kancah Internasional
Jelang Pilwana Serentak 2026 di Solok Selatan, Camat dan Wali Nagari Diminta Gencarkan Sosialisasi
Jelang Pilwana Serentak 2026 di Solok Selatan, Camat dan Wali Nagari Diminta Gencarkan Sosialisasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Danau Singkarak, Tim SAR Langsung Evakuasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Danau Singkarak, Tim SAR Langsung Evakuasi