Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA

Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA

Ilustrasi LGBT (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun kurikulum yang memuat materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bagi peserta didik mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Penyusunan materi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus membangun karakter bangsa sejak usia dini.

Penyusunan kurikulum tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat memberikan sambutan pada kegiatan nikah massal yang diikuti 50 pasangan pengantin di Masjid Agung Baitul Faizin, Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Dalam sambutannya, Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa keluarga memiliki posisi penting sebagai fondasi utama dalam menjaga ketahanan bangsa. Menurutnya, pendidikan mengenai nilai-nilai keluarga harus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ," ujar Romo Muhammad Syafi'i.

Ia menjelaskan, penyusunan materi tersebut merupakan bagian dari proses insersi kurikulum yang sedang dilakukan Kementerian Agama. Melalui langkah itu, pemerintah ingin menghadirkan edukasi yang dapat memperkuat karakter generasi muda sekaligus memperkokoh ketahanan keluarga.

Menurutnya, pembangunan bangsa tidak hanya bergantung pada aspek ekonomi maupun pembangunan fisik. Kualitas keluarga juga menjadi faktor yang menentukan kokohnya kehidupan masyarakat hingga negara.

Selain menyampaikan perkembangan penyusunan kurikulum, Romo Muhammad Syafi'i juga mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi mengenai pelarangan LGBTQ.

"Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Romo Muhammad Syafi'i juga menekankan pentingnya pernikahan sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga. Di hadapan 50 pasangan yang mengikuti nikah massal, ia menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan mitsaqan ghalizha atau ikatan yang suci, luhur, dan kokoh.

Menurutnya, pernikahan tidak sekadar menyatukan dua individu dalam sebuah ikatan, tetapi juga menjadi ibadah terpanjang bagi seorang muslim. Dari keluarga yang dibangun melalui pernikahan diharapkan lahir generasi penerus yang memiliki karakter kuat serta mampu menjaga keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.

Ia menambahkan, pernikahan memiliki peran dalam menghadirkan ketenteraman, menjaga martabat manusia, sekaligus memperkuat fondasi kehidupan sosial. Karena itu, pembinaan keluarga dan layanan pernikahan dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan pendidikan agar tujuan membangun ketahanan nasional dapat tercapai.

Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa penguatan keluarga tidak berhenti pada prosesi akad nikah. Menurutnya, keluarga harus terus dibina agar mampu menjalankan fungsi pendidikan, pembentukan karakter, dan menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Pada akhir sambutannya, ia kembali menekankan bahwa ketahanan bangsa berawal dari keluarga yang kokoh. Oleh sebab itu, penguatan pendidikan, pembinaan keluarga, serta layanan pernikahan harus menjadi satu kesatuan dalam membangun kehidupan masyarakat dan negara.

"Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Ratusan Orang Dilaporkan Alami Keracunan Makanan di Palupuh Agam
Ratusan Orang Dilaporkan Alami Keracunan Makanan di Palupuh Agam
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan
Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik
Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik