Sumbardaily.com - Kasus peledakan bom rakitan yang dilakukan seorang pelajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menjadi peringatan serius mengenai dampak perundungan terhadap kondisi psikologis anak serta pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Puan menilai tindakan pelaku memang tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menegaskan bahwa penyebab di balik aksi tersebut juga harus menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut," kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi seorang siswa berinisial R (17), pelajar MAN 3 Padang, yang membawa tiga bom rakitan ke lingkungan sekolah pada Selasa (14/7/2026). Dari tiga bom yang dibawanya, satu di antaranya meledak di depan salah satu ruang kelas ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Beruntung, ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, insiden itu menggegerkan warga sekolah dan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, R diduga melakukan aksinya setelah mengalami perundungan dari teman-temannya dalam waktu yang cukup lama. Polisi juga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kesehatan psikologis pelaku.
Menanggapi hal itu, Puan meminta berbagai pihak tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan mental anak.
"Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas," tegasnya.
Menurut Puan, ledakan bom rakitan di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi remaja saat ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.
Ia menilai kombinasi dugaan perundungan berkepanjangan dengan kemudahan memperoleh informasi mengenai cara membuat bahan peledak melalui internet menjadi gambaran bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja kini berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
"Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital," ungkap Puan.
Puan menegaskan bahwa lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap peserta didik memperoleh rasa aman selama mengikuti proses belajar.
Menurutnya, sekolah harus mampu menciptakan iklim pendidikan yang sehat sehingga peserta didik terlindungi dari praktik perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya.
"Iklim pendidikan juga harus mendapat perhatian di mana satuan pendidikan harus bisa memastikan anak mendapatkan ruang sekolah aman dan lingkungan pendidikan yang sehat. Termasuk memastikan anak terbebas dari perundungan. Sementara orangtua juga perlu melakukan pengawasan dan memperkuat ketahanan keluarga di rumah," ujarnya.
Selain peran sekolah dan keluarga, Puan juga menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menangani kenakalan remaja. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penegakan disiplin sekolah maupun proses hukum setelah suatu kejadian terjadi.
"Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangangi hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi. Negara perlu mengubah paradigma kebijakan dari penanganan kasus menjadi pencegahan berbasis deteksi dini," tambah Puan.
Ia menjelaskan, berbagai faktor risiko seperti perundungan, tekanan psikologis, isolasi sosial, paparan konten kekerasan di ruang digital hingga lemahnya komunikasi antara sekolah, keluarga dan layanan kesehatan sering berkembang dalam waktu yang panjang tanpa pernah terdeteksi secara sistematis.
Karena itu, Puan mendorong pemerintah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, serta pembinaan keluarga.
"Pemerintah perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga dalam satu kerangka nasional," sebutnya.
Puan juga meminta agar sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait memiliki sistem koordinasi yang mampu mendeteksi faktor-faktor risiko sejak dini.
"Perlindungan anak tidak boleh lagi berjalan secara sektoral, tetapi harus dibangun sebagai sistem yang saling terhubung dengan mekanisme kerja yang jelas," tutur Puan.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah memperkuat sistem deteksi dini terhadap perubahan perilaku remaja. Menurutnya, kasus di Padang bukan merupakan kejadian pertama.
Sebelumnya, ledakan akibat bom rakitan juga pernah terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada 7 November 2025. Dalam peristiwa tersebut sejumlah pelajar mengalami luka-luka. Pelaku yang juga merupakan siswa sekolah tersebut disebut melakukan aksinya karena dendam setelah menjadi korban bullying.
Belajar dari berbagai kejadian tersebut, Puan meminta setiap satuan pendidikan memiliki sistem pemetaan iklim sekolah, mekanisme pelaporan perundungan yang aman, asesmen kesehatan mental, hingga prosedur rujukan yang cepat kepada layanan kesehatan maupun lembaga perlindungan anak.
"Setiap satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme pemetaan iklim sekolah, pelaporan perundungan yang aman, asesmen kesehatan mental, serta prosedur rujukan yang cepat kepada layanan kesehatan maupun perlindungan anak," tutur Puan.
Di sisi lain, ia juga menilai kapasitas layanan kesehatan mental harus diperkuat melalui peningkatan peran puskesmas, layanan psikologis, serta tenaga konselor agar intervensi dapat dilakukan sebelum seorang anak memasuki fase krisis.
"Pencegahan harus dimulai sebelum seorang anak memasuki fase krisis," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi pelacakan data dan iklan kepada anak, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.
"Regulasinya sudah ada, maka yang diperlukan adalah penguatan dari berbagai sektor sehingga implementasi berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin maksimal," ucap Puan.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyebaran konten digital yang mengajarkan kekerasan, pembuatan bahan peledak maupun berbagai bentuk konten ekstrem lainnya yang dapat diakses anak dan remaja.
"Bersamaan dengan itu, literasi digital harus diarahkan tidak hanya pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter, kemampuan mengelola emosi," terangnya.
"Termasuk pendidikan agar anak dapat menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun ketahanan mental generasi muda dalam menghadapi tekanan sosial di dunia nyata maupun dunia digital," lanjut Puan.
Sebagai bagian dari evaluasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia, Puan juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan indikator nasional terkait perlindungan anak dan kesehatan mental remaja.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari peningkatan angka partisipasi sekolah maupun prestasi akademik semata, tetapi juga harus dilihat dari menurunnya angka perundungan, meningkatnya akses layanan kesehatan mental, berkurangnya perilaku berisiko di kalangan remaja, serta meningkatnya rasa aman peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
"Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi sekolah atau capaian akademik, tetapi juga dari menurunnya angka perundungan, meningkatnya akses terhadap layanan kesehatan mental, menurunnya perilaku berisiko di kalangan remaja, serta meningkatnya rasa aman peserta didik di lingkungan pendidikan," urainya.
Di akhir keterangannya, Puan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan nasional.
"Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun generasi yang sehat secara mental, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan secara positif," tutup Puan. (*)
















