Sumbardaily.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dilaporkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 tersebut.
Menariknya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat sekelompok mahasiswa tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026) sore.
Selama ini, masyarakat telah menanti perkembangan konkret dari proses penyidikan kasus yang menyeret proyek pembangunan salah satu perguruan tinggi negeri Islam terbesar di Sumbar tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan merupakan pihak pengembang atau kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Menurutnya, keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi yang dianggap mengetahui berbagai aspek dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan kampus.
“Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Tersangka ini merupakan pihak pengembang (kontraktor) yang diduga menerima gratifikasi dari pihak UIN,” katanya.
Penetapan tersangka tersebut menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang selama ini menjadi perhatian publik.
Meski telah menetapkan satu tersangka, proses hukum belum berhenti. Penyidik Kejati Sumbar masih akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen menjaga independensi penanganan perkara agar tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ucap Budi.
Budi Sastera menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kami sembunyikan. Kuncinya, tindakan kejahatan tidak pernah disembunyikan. Tetap terbuka dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)















