Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kali ini, petugas menertibkan sebuah bangunan liar berupa lapak warung yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh petugas. Meski telah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut tetap berdiri sehingga Satpol PP mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.
Keberadaan lapak warung di atas trotoar dinilai melanggar ketentuan yang berlaku karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga keteraturan ruang publik.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah menempuh berbagai langkah persuasif dengan memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harvi Dasnoer.
Ia menjelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang mobilitas dan keselamatan pejalan kaki. Karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan lain yang tidak sesuai aturan dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Selain mengganggu akses pejalan kaki, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum juga berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban dan menghambat fungsi infrastruktur yang telah disediakan pemerintah.
Harvi menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap kegiatan penegakan aturan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur agar proses berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang selalu ditempuh sebelum dilakukan tindakan penertiban. Namun, apabila pelanggaran tetap berlangsung dan tidak ada itikad untuk mematuhi aturan, maka tindakan penegakan hukum menjadi pilihan yang harus dilakukan.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan aturan terkait pemanfaatan ruang publik. Fasilitas umum yang dibangun pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan bersama sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mendirikan bangunan maupun memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu hak masyarakat lainnya.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan, fungsi fasilitas umum dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya wajah Kota Padang yang lebih tertata.
Melalui penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum terus meningkat sehingga ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan bersama. (*)
















