Sumbardaily.com - Pemerintah terus mematangkan langkah pembenahan ekosistem perdagangan digital nasional. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan masih banyak persoalan yang dihadapi para pedagang yang berjualan melalui platform marketplace.
Beragam keluhan tersebut muncul dalam pertemuan antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform perdagangan elektronik yang digelar untuk mencari solusi bersama bagi seluruh pihak dalam ekosistem e-commerce.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para penjual untuk menyampaikan langsung berbagai hambatan yang mereka alami selama menjalankan usaha secara daring. Di saat yang sama, pemerintah juga mengajak platform marketplace untuk mendengar serta merespons berbagai masukan yang disampaikan para pelaku usaha.
Hasil dari penyerapan aspirasi itu akan menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Budi Santoso, sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar revisi regulasi tersebut dapat berjalan efektif setelah diterapkan. Karena itu, pemerintah juga mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama sebagai tindak lanjut dari revisi aturan yang sedang diproses.
"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," kata Budi Santoso dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (28/5/2026).
Saat ini, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Dalam proses penyusunannya, pemerintah turut melibatkan perwakilan platform marketplace dan para penjual sehingga aturan yang dihasilkan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.
Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat perlindungan terhadap produk dalam negeri serta meningkatkan transparansi dalam operasional platform digital.
Budi menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan produk lokal memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang di pasar domestik. Menurutnya, peningkatan daya saing produk lokal juga akan berkontribusi terhadap pengendalian impor.
"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," ujarnya.
Pedagang Sampaikan Berbagai Kendala di Marketplace
Dalam forum diskusi tersebut, para penjual yang hadir mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi selama menjalankan usaha di marketplace.
Setiap pelaku usaha menyampaikan persoalan yang berbeda-beda terkait aktivitas perdagangan elektronik. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun penyedia platform.
Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, menilai pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena mempertemukan para penjual, pengelola marketplace, dan pemerintah dalam satu forum diskusi.
Menurutnya, komunikasi langsung antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menemukan solusi yang dapat menguntungkan seluruh pihak tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha lokal.
"Harapannya, pertemuan dapat menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Kami harapkan pertemuan ini dapat menghasilkan strategi agar merek lokal bisa merajai pasar domestik," kata Henry.
Aspirasi yang disampaikan para penjual mencerminkan kebutuhan akan sistem perdagangan digital yang lebih seimbang dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berkembang.
Shopee dan Tokopedia Janji Evaluasi Masukan Penjual
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan platform marketplace juga hadir untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan yang disampaikan para pedagang.
Kepala Kebijakan Publik TikTok, Hilmi Adrianto, mengatakan sejumlah masukan yang muncul dalam diskusi berkaitan dengan upaya meningkatkan visibilitas produk lokal di platform digital. Selain itu, isu transparansi biaya yang dikenakan kepada penjual juga menjadi perhatian.
Menurut Hilmi, berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi internal perusahaan.
"Ada beberapa catatan terkait cara meningkatkan visibilitas merek lokal, menciptakan transparansi terhadap biaya yang dikenakan, juga sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya. Kami akan evaluasi kembali," ujarnya.
Hal senada disampaikan Deputy Director of Government Relations Shopee, Balques Manisang. Ia menegaskan seluruh masukan dari pelaku usaha telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim terkait.
"Kami sudah catat dengan baik dan sudah disampaikan ke tim. Kami langsung mengevaluasi," ungkap Balques.
Pemerintah Ungkap Lima Fokus Utama Revisi Aturan E-Commerce
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 26 Mei 2026, Budi Santoso menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi perdagangan digital.
Ia menyebut sektor e-commerce di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada 2024, sebanyak 97 persen pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan elektronik berasal dari kelompok UMKM.
Namun di sisi lain, platform perdagangan digital masih dikuasai oleh sejumlah kecil perusahaan besar. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan praktik yang berpotensi merugikan pedagang skala kecil.
"Pada tahun 2024, e-commerce didominasi oleh UMKM yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan hanya dikuasai oleh segelintir platform e-commerce," ujar Budi.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, pelaku usaha perdagangan online telah tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Meski demikian, aktivitas perdagangan digital nasional masih didominasi oleh pelaku usaha yang berada di Pulau Jawa.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut mampu menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha online dan offline sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi produsen serta pedagang dalam negeri dari derasnya produk impor.
"Ikhtiar ini kami susun bersama untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri," kata Budi.
Secara rinci, terdapat lima fokus utama dalam revisi aturan tersebut. Pertama, mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar mampu meningkatkan skala bisnis.
Ketiga, memastikan transparansi dalam kemitraan dan operasional platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui penyediaan informasi produk yang lebih jelas. Kelima, mendorong tata kelola teknologi yang sehat guna menciptakan iklim usaha yang positif.
Pengawasan Diperketat, Ribuan Sanksi Sudah Diterbitkan
Di tengah proses penyempurnaan regulasi, Kementerian Perdagangan juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital.
Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah menerbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha. Penindakan tersebut mencakup berbagai bentuk tindakan administratif, termasuk memasukkan puluhan pelaku usaha ke dalam daftar hitam atau blacklist serta melakukan pemblokiran layanan sementara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam perdagangan elektronik.
Budi menegaskan bahwa prinsip keadilan harus diterapkan secara konsisten, baik dalam perdagangan konvensional maupun perdagangan digital.
Menurutnya, kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha offline juga harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang beroperasi secara online.
Selain itu, pemerintah mewajibkan platform asing untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam aktivitas perdagangan digital.
"Prinsip keadilan niaga harus diterapkan. Apa yang berlaku secara offline, juga wajib dipenuhi secara online tanpa pengecualian," tegas Budi.
Melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah berharap ekosistem e-commerce nasional dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Regulasi yang sedang disiapkan juga diharapkan mampu memperkuat posisi UMKM serta memperluas peluang produk lokal untuk menjadi tuan rumah di pasar domestik. (*)















