Disiplin ASN di Pasaman Diperketat, Pegawai Nongkrong di Kedai Kopi Langsung Dibina

Disiplin ASN di Pasaman Diperketat, Pegawai Nongkrong di Kedai Kopi Langsung Dibina

Kepala BKPSDM Pasaman Deswin Adia Putra saat jumpa pers di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026). (Foto: Pemkab Pasaman)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman terus mempercepat reformasi birokrasi melalui Program Unggulan ASN Bangkit yang digagas sebagai upaya membentuk aparatur sipil negara yang disiplin, profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Program yang mengusung semangat Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas itu kini menjadi fondasi utama pembenahan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian.

Penguatan disiplin ASN tersebut menjadi bagian dari misi besar Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya pada target mewujudkan pemerintahan yang amanah, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Pasaman menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak lagi hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan administratif semata, melainkan harus memiliki integritas tinggi, budaya kerja disiplin, serta semangat melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Pasaman Deswin Adia Putra saat jumpa pers di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026). Dalam kesempatan itu, Deswin didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Ninan Damayanti, serta Sekretaris BKPSDM bersama jajaran terkait lainnya.

“Mau tidak mau, seorang Aparatur Sipil Negara (PNS maupun P3K atau P3K PW) hari ini harus disiplin, berintegritas, modern dan melayani. Inilah tuntutan reformasi birokrasi melalui transformasi besar bangga melayani,” ujar Deswin Adia Putra.

Deswin menjelaskan, gerakan ASN Bangkit dibangun dengan menanamkan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai fondasi utama dalam mendorong perubahan budaya kerja birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih prima.

Menurutnya, selama satu tahun pemerintahan Welly–Parulian, berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat budaya disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Salah satu langkah penting yang dilakukan yakni penerbitan tiga regulasi utama sebagai landasan penguatan disiplin ASN dan peningkatan produktivitas kerja pegawai.

Deswin memaparkan, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan kedisiplinan kerja. Penilaian dilakukan melalui capaian kinerja ASN dalam aplikasi e-kinerja serta sistem presensi kehadiran online.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 mengatur secara rinci disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari kewajiban pegawai, larangan, hingga mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pedoman penggunaan pakaian dinas ASN sesuai ketentuan nasional melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Tidak berhenti pada aspek regulasi, Pemkab Pasaman juga mulai menerapkan sistem presensi digital berbasis online melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK sejak 1 April 2026. Sistem tersebut diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan disiplin pegawai.

Langkah konkret lainnya dilakukan melalui penegakan disiplin secara langsung di lapangan. Pemerintah daerah bersama lintas instansi rutin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah organisasi perangkat daerah.

Beberapa lokasi yang telah menjadi sasaran sidak di antaranya RSUD Tuanku Rao, RSUD Tuanku Imam Bonjol, hingga sejumlah OPD lainnya. Kegiatan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta unsur pimpinan daerah.

ASN yang terbukti melanggar disiplin jam kerja maupun tidak mengikuti apel organik dan apel gabungan tanpa keterangan langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah menjatuhkan berbagai hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026.

Upaya penegakan disiplin tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pasaman. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik tercatat meningkat dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat “Baik” melalui aplikasi SIKAMEK.

Selain peningkatan kualitas pelayanan publik, capaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman juga menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Berdasarkan data BKPSDM, dari total 5.847 ASN di Kabupaten Pasaman, sebanyak 5.839 ASN atau sekitar 99 persen telah mencapai kategori kinerja baik dan sangat baik pada tahun 2025.

Sementara itu, hanya terdapat dua ASN atau 0,2 persen yang masih membutuhkan perbaikan kinerja. Kemudian lima ASN atau 0,7 persen masuk kategori capaian kinerja kurang, sedangkan satu ASN atau 0,1 persen tercatat memiliki capaian kinerja sangat kurang.

Deswin menyebutkan, pemerintah daerah juga mencatat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin ASN telah mencapai 90 persen. Angka tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan integritas aparatur pemerintah daerah.

Pelanggaran disiplin yang ditindaklanjuti meliputi penggunaan kendaraan dinas roda dua yang tidak sesuai ketentuan. ASN terkait telah diberikan pembinaan serta surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Pembinaan juga dilakukan terhadap ASN pengguna kendaraan dinas roda empat yang ditemukan berada di kedai kopi saat jam dinas berlangsung. ASN tersebut diberikan peringatan untuk mematuhi jam kerja serta diminta segera memasang logo Kabupaten Pasaman pada kendaraan dinas yang digunakan.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap ASN yang kedapatan berbelanja ke pasar pada jam dinas menggunakan pakaian dinas serta kendaraan dinas berpelat merah roda dua.

ASN tersebut langsung diberikan pembinaan agar tidak lagi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ke pasar saat jam kerja. Satpol PP juga telah menyerahkan ASN bersangkutan kepada pimpinan Dinas Kearsipan dan Kepustakaan guna mendapatkan penegasan langsung dari atasan.

Pemerintah daerah juga menindaklanjuti laporan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan saat apel organik maupun apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman. Tindak lanjut dilakukan melalui surat resmi kepada kepala SKPD agar melakukan pembinaan terhadap ASN terkait.

“Telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026,” ujar Deswin.

Ia memaparkan, berdasarkan rekapitulasi hukuman disiplin ASN sejak Juni 2025 hingga April 2026, terdapat 15 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

Kemudian dua ASN menerima hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat, masing-masing satu ASN dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, dua ASN lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.

Terpisah, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa penguatan disiplin, integritas, dan budaya melayani dalam Program ASN Bangkit juga sejalan dengan penerapan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Menurut Welly, sistem tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Siap tidak siap PNS harus segera berbenah, menguatkan disiplin, integritas serta mengedepankan kualifikasi dan kompetensi ke depan,” kata Welly Suhery.

Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta ASN dilakukan melalui pemetaan potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai sebagai dasar pengembangan karier serta regenerasi kepemimpinan aparatur secara terukur dan berkelanjutan.

Melalui sistem merit tersebut, seluruh ASN disebut memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.

“Jadi siapa pun sekarang berhak mendapatkan promosi sesuai talentanya masing-masing. Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, apalagi setoran-setoran. Kita ingin the right man on the right place, orang yang tepat untuk tempat yang tepat. Manajemen talenta memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berinovasi sesuai kapasitas masing-masing,” ujar Bupati Welly.

Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap Program ASN Bangkit tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi mampu menjadi budaya kerja baru di lingkungan birokrasi daerah.

Melalui program tersebut, Pemkab Pasaman menargetkan lahirnya aparatur yang profesional, responsif, disiplin, serta benar-benar hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. (*)

Baca Juga

Pasaman Perluas Kesempatan Kerja Global, 61 Calon Pekerja Migran Siap ke Jepang
Pasaman Perluas Kesempatan Kerja Global, 61 Calon Pekerja Migran Siap ke Jepang
El Nino Berpotensi Picu Karhutla, Pemkab Pasaman Tingkatkan Pengawasan Hotspot
El Nino Berpotensi Picu Karhutla, Pemkab Pasaman Tingkatkan Pengawasan Hotspot
Sensus Ekonomi 2026 di Pasaman Resmi Dimulai, Pemerintah Targetkan Data Valid dan Lengkap
Sensus Ekonomi 2026 di Pasaman Resmi Dimulai, Pemerintah Targetkan Data Valid dan Lengkap
Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Pasaman Tingkatkan Infrastruktur Digital PPID
Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Pasaman Tingkatkan Infrastruktur Digital PPID
Nobar Final Liga Champions di Pasaman Meriah, UMKM Raup Berkah dari Ribuan Pengunjung
Nobar Final Liga Champions di Pasaman Meriah, UMKM Raup Berkah dari Ribuan Pengunjung
Pemkab Pasaman Perkuat Pelestarian Adat Lewat Organisasi Pemuda dan Sanggar Seni
Pemkab Pasaman Perkuat Pelestarian Adat Lewat Organisasi Pemuda dan Sanggar Seni