Sumbardaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Transparansi Reformasi (LSM PETA) kembali mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) untuk menelaah ulang pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar tahun 2023.
Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan yang sebelumnya diajukan pada 9 Maret 2026 dinilai tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi dan tidak ditindaklanjuti, sebagaimana tertuang dalam surat balasan Kejati Sumbar tertanggal 17 April 2026.
Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dari hasil penelusuran data pengadaan. Menurutnya, temuan tersebut layak untuk dikaji lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
“Menyoroti sejumlah indikator dalam pengadaan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2023, sehingga saya nilai memerlukan penelaahan lebih lanjut,” ujar Didi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Ia memaparkan, terdapat keseragaman harga pada sejumlah paket pengadaan yang dinilai tidak lazim. Dari tujuh paket pengadaan ayam, empat di antaranya memiliki harga satuan identik, yakni Rp66.500 per ekor, meskipun dikerjakan oleh penyedia yang berbeda serta waktu pelaksanaan yang tidak bersamaan.
Selain itu, dalam pengadaan pakan ayam, ditemukan tiga paket dengan harga satuan yang seragam di kisaran Rp12.000 hingga Rp12.350 per kilogram. Tidak hanya itu, komponen ongkos distribusi juga tercatat sama, yakni Rp400 per kilogram, meskipun distribusi dilakukan ke wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda.
Didi menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kewajaran struktur biaya. Terlebih, dalam pengadaan ayam justru tidak ditemukan komponen ongkos kirim, sehingga menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penyusunan biaya.
“Sebaliknya, dalam pengadaan ayam tidak ditemukan komponen ongkos kirim, sehingga terdapat perbedaan pendekatan dalam struktur pembiayaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, LSM PETA juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antar penyedia. Hal ini didasarkan pada hasil penelusuran nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Meski menggunakan nomor berbeda, hasil pelacakan menunjukkan indikasi kesamaan identitas pengguna.
Menurut Didi, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan data pembanding, sehingga dinilai perlu diuji dari sisi kewajaran.
LSM PETA berharap Kejati Sumbar dapat membuka secara transparan dasar pertimbangan atas tidak dilanjutkannya laporan tersebut kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Didi menyatakan bahwa organisasinya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya akuntabilitas dalam penanganan laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penelaahan ulang yang diajukan oleh LSM PETA tersebut. (*)
















