Sumbardaily.com, Padang - Kasus dugaan korupsi dana subsidi bus Trans Padang yang melibatkan pejabat di lingkungan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa yang diduga menyalahgunakan dana subsidi transportasi tersebut.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Tahun Anggaran 2021.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Poppy Irawan, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), serta Teddy Alfonso yang saat itu bertugas sebagai Supervisor Akuntan di perusahaan daerah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma membacakan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terhadap terdakwa Poppy Irawan, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.
"Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disita penyidik sebesar Rp32,4 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, Kamis (4/3/2026).
Sementara itu, kata Benyamin, terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dilakukan terdakwa sebesar Rp54 juta.
"Selama proses penyidikan berlangsung, kedua terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta," katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit dump truk molen sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi transportasi tersebut. "Kedua terdakwa telah ditahan selama proses penanganan perkara berjalan," ucapnya.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut merupakan perubahan dari pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.
"Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi bus Trans Padang di Perumda PSM tersebut," tuturnya. (adl)
















