Olah TKP Intensif di Kafe Damarus Padang, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Pembunuhan

Olah TKP Intensif di Kafe Damarus Padang, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Pembunuhan

Petugas Satreskrim Polresta Padang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemasangan garis polisi di Kafe Damarus, lokasi dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Dok. Polresta Padang)

Sumbardaily.com - Kasus dugaan pembunuhan di Kafe Damarus, Kota Padang, terus mengungkap fakta baru. Aparat dari Polresta Padang melakukan penyelidikan mendalam dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengidentifikasi sejumlah bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, pada Selasa (7/4/2026), tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melakukan penggeledahan di lokasi awal dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Pada Selasa (7/4/2026), kami dari tim penyidik melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang di Kafe Damarus,” katanya, Rabu (8/4/2026) malam.

Dalam proses olah TKP tersebut, penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi utama kejadian, tetapi juga menelusuri alur peristiwa sejak awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindakan kekerasan.

“Di lokasi kami melakukan identifikasi mulai dari titik awal antara si pelaku dan korban, mulai dari mereka datang sampai terjadinya perbuatan tersebut,” katanya.

Selain itu, polisi juga menaruh perhatian besar pada keberadaan kamera pengawas yang tersebar di sekitar lokasi. Setidaknya, terdapat sekitar 11 titik CCTV yang diidentifikasi untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kami juga mengidentifikasi beberapa titik CCTV yang kami butuhkan dalam proses penyelidikan ini. Jumlah CCTV yang kami identifikasi di lokasi lebih kurang ada 11 titik, kemudian kami lakukan pengecekan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

Hasil sementara dari penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut terjadi di dalam area tempat hiburan malam tersebut. Hal ini diperkuat dengan keterangan pelaku yang dicocokkan dengan barang bukti di lapangan.

“Dari keterangan si pelaku dengan pencocokan barang bukti yang ada, peristiwa itu terjadi di dalam tempat hiburan malam tersebut,” ungkap Ryan.

Untuk menjaga keutuhan barang bukti dan kepentingan penyidikan lanjutan, polisi menetapkan lokasi kejadian sebagai status quo serta memasang garis polisi.

“Demi kepentingan penyidikan, tempat tersebut kami tetapkan status quo dan pemasangan garis polisi agar lokasi atau TKP tersebut steril dan sewaktu-waktu kami bukti yang kami butuhkan di lokasi, kami masih bisa lakukan,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus didalami.

“Sampai saat sekarang kami baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Untuk dugaan keterlibatan pihak lain, kami belum ada menetapkan siapapun orang selain satu tersangka yang sudah kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan apakah ada dugaan keterlibatan atau keikutsertaan pihak lain dalam perkara ini nanti akan bisa ditemukan dalam penyelidikan yang ada,” katanya.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Seorang pria berinisial HMP (32) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, termasuk olah TKP serta analisis rekaman CCTV yang berhasil menguatkan dugaan terhadap pelaku.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan itu tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.

“Korban bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” katanya, Minggu (5/4/2026) siang.

Dari hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut. Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi memanas setelah terjadi adu mulut.

“Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan ke arah leher korban. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang berujung fatal.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah barang milik pelaku dan korban seperti pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa pelaku merupakan pihak yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kini, tersangka telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. (adl)

Baca Juga

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo bersama jajaran dan instansi terkait mengikuti rapat koordinasi pengawasan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang.
Polresta Padang Gandeng Enam Instansi Pemko Awasi Tempat Hiburan Malam
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah