Konten Media Sosial Diusulkan Masuk Pengawasan Penyiaran

Konten Media Sosial Diusulkan Masuk Pengawasan Penyiaran

Ilustrasi Media Sosial (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengusulkan agar sistem pengawasan penyiaran di Indonesia menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah memperluas cakupan pengawasan hingga menyentuh konten media sosial, yang kini menjadi sumber utama arus informasi di ruang publik.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah kepada Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, dalam acara pelantikan Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 yang digelar di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).

Mahyeldi menilai perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap informasi. Jika sebelumnya televisi dan radio menjadi sumber utama informasi publik, kini berbagai platform digital dan media sosial turut memainkan peran penting dalam penyebaran informasi.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar pengawasan penyiaran dapat tetap relevan dengan kondisi ekosistem media saat ini.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” kata Mahyeldi dikutip Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan perkembangan media digital yang semakin pesat, Mahyeldi menilai regulasi tersebut perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru dalam dunia informasi.

Menurutnya, perluasan cakupan pengawasan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi upaya menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan penyiaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum tambahan di tingkat daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan penyiaran dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi informasi.

Selain itu, penguatan pengawasan penyiaran juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten yang tidak layak, khususnya bagi kalangan generasi muda yang menjadi pengguna aktif media digital.

Mahyeldi berharap peningkatan kualitas pengawasan dapat membantu menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Menanggapi usulan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan sistem pengawasan penyiaran.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penyiaran merupakan faktor penting dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.

Amin juga menyatakan bahwa usulan terkait perluasan pengawasan penyiaran hingga konten media sosial akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Terima kasih, insya Allah usulan ini akan coba kami diskusikan dengan pihak terkait,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara Pemprov Sumbar, KPI Pusat, dan KPID Sumbar dapat terus diperkuat sehingga sistem pengawasan penyiaran mampu menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menghormati nilai-nilai lokal di tengah derasnya arus globalisasi informasi. (*)

Baca Juga

24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
24.525 Kasus TBC Diperkirakan Ada di Sumbar, Penemuan Aktif Diperkuat
Tim SAR dan alat berat melakukan penanganan material banjir bandang di kawasan permukiman terdampak di Kabupaten Solok.
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Galodo Solok, Operasi Pencarian Masih Berlanjut
4 Bagan Nelayan Tiku Kandas dalam 8 Bulan, Dermaga Pengaman Mendesak
4 Bagan Nelayan Tiku Kandas dalam 8 Bulan, Dermaga Pengaman Mendesak
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah