Sumbardaily.com, Padang – Ruang ibadah yang semestinya menjadi tempat aman dan sakral justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang jemaah perempuan di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang.
Kasus pencurian tersebut terjadi saat aktivitas masyarakat masih cukup ramai di pusat perdagangan Kota Padang. Pelaku yang diketahui berinisial AM alias Dedek (24) akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah korban melaporkan kehilangan ponsel miliknya saat melaksanakan ibadah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2026.
“Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Yenma Yeni (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ujar Yasin, dikutip Jumat (23/1/2026).
Yasin mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi musala yang berada di dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang untuk menunaikan salat. Saat itu, korban baru saja menjemput anak laki-lakinya dari sekolah.
Sesampainya di musala, korban meletakkan tas miliknya di area shaf perempuan, kemudian mulai melaksanakan ibadah. Tanpa disadari korban, anaknya mengambil satu unit telepon seluler dari dalam tas tersebut. Ponsel yang diambil merupakan Infinix Hot 50 Pro berwarna hitam.
“Handphone tersebut kemudian dimainkan oleh anak korban di area shaf laki-laki yang posisinya tepat berada di depan tempat korban melaksanakan salat,” kata Yasin.
Situasi di musala saat itu juga diisi oleh seorang laki-laki tak dikenal yang hendak melaksanakan ibadah. Anak korban sempat berada di dekat laki-laki tersebut sambil memainkan ponsel milik ibunya.
Beberapa saat kemudian, anak korban menyampaikan kepada ibunya yang masih salat bahwa ia hendak pergi ke kamar mandi. Karena masih beribadah, korban tidak merespons. Anak korban pun meninggalkan ponsel tersebut di atas karpet musala.
Setelah salat selesai, korban menyadari bahwa telepon selulernya sudah tidak berada di tempat. Pada saat bersamaan, korban juga melihat bahwa laki-laki yang sebelumnya berada di shaf depan telah lebih dulu meninggalkan area musala.
Korban kemudian berupaya mencari ponsel tersebut di sekitar musala dan kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia meminta keterangan kepada seorang petugas kebersihan di lokasi. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa laki-laki yang sebelumnya berada di musala dikenal dengan panggilan AM alias Dedek dan bekerja sebagai juru parkir di kawasan Blok A Pasar Raya Padang.
Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.
Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di musala.
“Pelaku mengakui menyimpan handphone tersebut di dalam lemari di rumahnya,” ujar Yasin.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI sesuai keterangan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. Satreskrim Polresta Padang masih melakukan proses penyidikan lanjutan serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan di sel Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin. (red)
















