Sumbardaily.com, Padang – Seorang warga dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, akhirnya dapat mengakses layanan pengobatan setelah bertahun-tahun terkendala administrasi kependudukan.
Selama ini, ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat warga tersebut tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal, termasuk rujukan ke rumah sakit jiwa.
Upaya pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Gunung Pangilun bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menjadi titik balik persoalan tersebut.
Terhitung sejak 19 Januari 2026, warga ODGJ itu telah memiliki identitas kependudukan dan dapat menjalani pengobatan lanjutan sesuai kebutuhan medisnya.
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, membenarkan bahwa pihak kelurahan secara aktif memfasilitasi perekaman data kependudukan bagi warganya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil, proses perekaman akhirnya dapat dilakukan secara langsung di kediaman warga tersebut.
“Iya, seorang warga kita yang mengalami gangguan kejiwaan telah dibantu oleh Dinas Dukcapil untuk dilakukan perekaman data dan dibuatkan KTP,” ujar Yos Deki, dikutip Rabu (21/1/2026).
Proses perekaman dilakukan dengan metode jemput bola. Petugas Disdukcapil mendatangi rumah warga tersebut dengan membawa peralatan lengkap.
Perekaman data dilakukan di teras rumah dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Warga ODGJ tersebut diketahui berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, Kelurahan Gunung Pangilun. Pria berusia 45 tahun itu telah mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun.
Selama ini, penanganan yang diterimanya terbatas pada pengobatan tingkat dasar karena tidak adanya dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi layanan kesehatan lanjutan.
Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang melalui kelurahan dan Disdukcapil.
Mereka berharap, dengan kepemilikan KTP, pengobatan yang lebih komprehensif dapat segera dijalani oleh anggota keluarga mereka.
“Terima kasih kepada Pemko Padang yang telah memfasilitasi perekaman data, sehingga setelah ini bisa berobat,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan hak dasar warga, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ, tetap terpenuhi melalui kemudahan akses administrasi dan layanan kesehatan. (red)
















