Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Rp34 Miliar, Salah Satunya Anggota DPRD Sumbar

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Rp34 Miliar, Salah Satunya Anggota DPRD Sumbar

Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen.

Kasus ini melibatkan BSN yang diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada, dan juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah penetapan ini diambil oleh Penyidik Kejari Padang terkait pengusutan persoalan fasilitas pembiayaan di PT BNI SKM Padang.

Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus) Budi Sastera serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erianto mengatakan, penyidik telah menemukan kecukupan bukti untuk menjerat tiga pihak.

“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya, Senin (29/12/2025).

Selain BSN yang diduga mengajukan agunan fiktif, dua orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RA, Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016-2019 serta RF, Relationship Manager periode 2018-2020.

Keduanya, kata Koswarga, diduga ikut terlibat dalam pemrosesan fasilitas kredit yang kemudian disinyalir berujung pada manipulasi.

Pada pemanggilan yang dilakukan penyidik, hanya RF yang hadir memenuhi panggilan. Sementara BSN dan RA tidak datang.

"Pada Senin (29/12/2025), kami melakukan pemanggilan selaku saksi namun yang datang hanya satu orang dengan inisial RF. Sedangkan BSN dan RA tidak datang, sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan mereka sebagai saksi, diperiksa lalu kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Koswara.

Kejari Padang menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka lain pada pekan berikutnya. Meski demikian, penyidik belum menahan tersangka RF.

"Selain itu, opsi pencekalan juga tengah dipertimbangkan. langkah tersebut akan dikaji sesuai kebutuhan penyidikan. Kaki akan lakukan pertimbangan,” ujar Koswara.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung intensif sejak 17 November 2025. Tim Kejari Padang masuk ke kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang berlokasi di kawasan Bypass, Kota Padang.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera. Tim memeriksa berbagai ruangan di kantor perusahaan, menyita sejumlah dokumen, dan meminta keterangan awal dari beberapa pegawai.

Tidak hanya di kantor, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengajuan serta penggunaan fasilitas kredit.

Koswara, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan ketepatan data yang dibutuhkan penyidik.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Benal serta beberapa lokasi lain yang terkait. Upaya ini kami tempuh untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan kerugian negara,” katanya.

Dugaan penyimpangan kredit tersebut dikaitkan dengan kegiatan pengadaan dan distribusi semen melalui PT Semen Padang yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari salah satu bank BUMN.

Penanganan perkara, menurut Kejari, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Koswara menyebut penyidik berhati-hati agar temuan yang diperoleh memiliki kekuatan hukum.

“Kasus ini memang berjalan cukup lama. Kami meminta semua pihak bersabar. Penyidikan masih berjalan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” katanya.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Selama proses penyidikan, Kejari Padang memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank penyalur kredit maupun internal PT BIP. Proses klarifikasi terus dilakukan untuk menelusuri alur pengajuan hingga penggunaan fasilitas kredit.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun. Ia diperiksa untuk menjelaskan proses awal pengajuan pembiayaan, pemanfaatannya, serta pertanggungjawaban kredit yang kini diselidiki.

"Seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur pembiayaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum," tutur Koswara. (adl)

Baca Juga

Kepala Divisi Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri Aulil Amri menjelaskan penyesuaian rute Koridor 2 dan 4 untuk akses menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
HJK ke-357: Rute Trans Padang Koridor 2 dan 4 Diubah untuk Layani Pengunjung Open Ship, Tarif Rp1
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyalurkan bantuan berupa 100 paket sembako serta kebutuhan ibu dan anak kepada warga terdampak banjir di Kota Padang.
Banjir Rendam Sejumlah Kawasan di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kirim 100 Paket Bantuan
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara