Ketika Kampus Hanya Tempat Mencari Gelar: Krisis Empati dan Kekerasan Struktural di Dunia Akademik

Ketika Kampus Hanya Tempat Mencari Gelar: Krisis Empati dan Kekerasan Struktural di Dunia Akademik

Hendriko Arizal (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Hendriko Arizal (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Hatta)

Di tengah ambisi kampus mengejar peringkat dan simbol kebanggaan akademik, terdapat konsekuensi yang terabaikan, yakni hilangnya empati. Kompetisi yang melewati batas menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat. Di balik hiruk-pikuk kegiatan kampus, kita menyaksikan mahasiswa yang tersisih, menjadi korban perundungan. Data Kemendikbudristek (2023) menunjukkan sekitar 25 persen mahasiswa Indonesia telah menjadi korban perundungan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti kegagalan sistemik dunia akademik.

Perundungan: Kejahatan yang Tak Dianggap Jahat

Hukum pidana klasik memahami kejahatan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Dalam kriminologi modern, kejahatan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum tertulis saja. Kriminologi modern mendorong kita untuk melihat kejahatan secara lebih luas, yakni sebagai segala tindakan yang menyakiti, merendahkan, dan meniadakan nilai kemanusiaan, bahkan ketika hukum positif tidak mengaturnya.

Dalam konteks kampus, perundungan merupakan salah satu bentuk kejahatan sosial tersembunyi yang sering kali diabaikan oleh sistem akademik. Ia sering hadir dalam bentuk ejekan verbal, isolasi kelompok, tekanan psikologis, bahkan pelecehan. Ironisnya, praktik semacam ini justru dinormalisasi dan diwariskan atas nama “tradisi senioritas” atau “pembentukan mental” oleh civitas akademika.

Sehingga di sinilah hakikat kejahatan itu dipertanyakan. Dalam pendekatan kriminologi, kejahatan tidak selalu identik dengan pelanggaran pasal yang diatur dalam undang-undang. Setiap tindakan yang menggerus martabat manusia, meskipun tidak diatur sekalipun, dapat dianalisis dengan menggunakan pendekatan kriminologi.

Kasus-kasus bunuh diri mahasiswa yang dikaitkan dengan tekanan dan perundungan dalam beberapa tahun terakhir adalah bukti konkret bahwa sistem akademik kita hari ini mengabaikan nurani dan empati.

Kekerasan Struktural di Ruang Akademik

Banyak orang berpikir bahwa kekerasan hanya ada pada tubuh yang terluka. Padahal, kekerasan juga dapat bersifat struktural, sistemik, dan tidak kasat mata, namun mematikan. Di kampus, bentuk kekerasan struktural muncul dalam sistem sosial yang timpang, dari tekanan akademik yang ekstrem, budaya senioritas yang represif, hingga eksklusivitas organisasi mahasiswa yang membangun hierarki berbasis ketakutan. Mahasiswa baru dipaksa tunduk pada norma tak tertulis, dan mereka yang berani berbeda sering dikucilkan.

Secara epistemologis, hal ini menunjukkan keterbatasan cara hukum dan institusi memahami realitas kejahatan. Laporan formal atau bukti hukum sering kali tidak mampu menangkap luka batin dan kekerasan psikis yang terjadi di ruang sosial kampus.

Banyak korban kemudian memilih untuk diam karena takut tidak dipercaya, takut dicap lemah, atau takut reputasinya hancur. Oleh karena itu, dalam melihat fenomena seperti ini, sudah sepatutnya kita memperluas sudut pandang. Kebenaran tidak hanya lahir dari data semata, tetapi juga dapat didapatkan dari pengalaman korban.

Viktimologi: Mengembalikan Suara yang Hilang

Dalam perspektif ilmu tentang korban kejahatan (viktimologi), korban bukan sekadar objek penderita, tetapi juga subjek yang memiliki hak untuk diakui, didengar, dan dipulihkan.

Di lingkungan pendidikan, korban perundungan sering kali tidak mendapatkan ruang aman. Mereka bukan hanya menderita karena pelaku, tetapi juga karena lingkungan yang abai. Ketika institusi menutup mata, ketika rekan-rekan sesama mahasiswa memilih diam, maka terbentuklah apa yang disebut victim precipitation, yakni situasi di mana sistem sosial ikut berperan memperpanjang penderitaan korban.

Pendekatan viktimologi menuntut kita untuk tidak hanya mencari siapa pelaku, tetapi juga memahami bagaimana perspektif korban, serta bagaimana struktur sosial memperkuat posisi lemah mereka.

Lebih jauh, pendekatan ini menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam dunia pendidikan — bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Mahasiswa yang terluka butuh tempat untuk kembali merasa aman, didengar, dan dihargai.

Bunuh Diri dan Anomie Sosial

Sosiolog Émile Durkheim pernah menulis bahwa bunuh diri bukan hanya persoalan individu, melainkan juga cermin dari kondisi sosial. Ia menyebut konsep anomie sebagai keadaan ketika norma sosial melemah dan individu kehilangan arah moral maupun rasa keterikatan.

Banyak mahasiswa hidup dalam tekanan luar biasa — beban akademik yang berat, persaingan tanpa henti, dan ekspektasi sosial yang menekan. Dalam kondisi seperti itu, mereka bisa merasa sendirian bahkan di tengah keramaian.

Jika kampus gagal menciptakan ruang yang manusiawi, maka tindakan ekstrem seperti bunuh diri bisa menjadi manifestasi dari keputusasaan sosial. Dalam perspektif kriminologi, peristiwa seperti ini bukan semata tragedi personal, tetapi gejala kegagalan sistemik, di mana kampus gagal menciptakan lingkungan yang peduli, suportif, dan adil.

Ilmu yang Kehilangan Empati

Secara aksiologis, kita patut bertanya: untuk apa pendidikan tinggi jika kehilangan rasa kemanusiaan? Untuk apa hukum jika tidak mampu memberikan keadilan bagi manusia itu sendiri?

Kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan kepribadian yang utuh, bukan sekadar gudang teori atau mesin pencetak gelar. Namun kenyataannya, banyak perguruan tinggi kini dikuasai oleh logika kompetisi dan ambisi individual.

Empati tersingkir oleh ambisi, solidaritas digantikan oleh gengsi. Padahal, hukum tanpa nurani hanya akan menjadi alat kekuasaan, dan ilmu tanpa empati hanya akan menjadi kesombongan intelektual.

Hukum dan Tanggung Jawab Sosial

Dari sudut hukum pidana, perundungan memang sulit dijerat bila unsur pidananya tidak dapat dibuktikan. Namun, pendekatan hukum tidak boleh berhenti di sana.

Kita membutuhkan norma-norma baru dalam sistem pendidikan yang memandang keamanan psikologis sebagai hak asasi setiap peserta didik. Institusi pendidikan wajib memiliki mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban.

Selain itu, dengan menggunakan pendekatan kriminologi, kita dapat memahami akar struktural kekerasan bahwa perilaku menyimpang tidak muncul begitu saja, tetapi dipelihara oleh sistem nilai dan struktur sosial yang timpang.

Membangun Ruang Aman di Dunia Akademik

Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, perlu langkah konkret berkelanjutan yang harus dilakukan.

Pertama, membangun sistem pelaporan dan perlindungan korban yang aman. Artinya, setiap mahasiswa harus tahu bahwa mereka bisa berbicara tanpa takut stigma atau pembalasan.

Kedua, memberikan pelatihan bagi dosen dan pengurus organisasi mahasiswa untuk mengenali tanda-tanda kekerasan psikologis dan depresi.

Ketiga, memasukkan pendidikan karakter, empati, dan etika sosial ke dalam kurikulum. Karena empati tidak lahir secara instan, ia perlu ditumbuhkan dengan kesadaran dan latihan.

Keempat, menegakkan komitmen anti-bullying sebagai nilai institusional, bukan hanya slogan administratif.

Kelima, melibatkan alumni dan masyarakat luas dalam membangun budaya kampus yang sehat dan suportif.

Keadilan bagi Mereka yang Tak Lagi Bisa Bicara

Kita tidak perlu menunggu tragedi baru untuk bertindak. Setiap perundungan, setiap komentar yang merendahkan, setiap tindakan pengabaian adalah bentuk kecil dari kekerasan yang, jika dibiarkan, akan membusuk menjadi kebiasaan yang sulit diubah.

Dalam kerangka filsafat ilmu, kita dapat menarik tiga pelajaran penting. Secara ontologis, kejahatan tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga setiap tindakan yang merusak kemanusiaan. Secara epistemologis, pengetahuan sejati lahir dari keberanian mendengar suara korban. Dan secara aksiologis, nilai tertinggi ilmu pengetahuan adalah melindungi kehidupan, bukan sekadar mengejar kebenaran intelektual.

Tugas kita hari ini adalah mengembalikan makna pendidikan sebagai ruang hidup, bukan ruang luka. Kampus, sekolah, dan ruang-ruang belajar seharusnya menjadi tempat di mana setiap orang merasa aman untuk tumbuh, bukan takut untuk hidup. Karena pada akhirnya, pendidikan tanpa empati hanyalah kekerasan yang disamarkan, dan ilmu tanpa kasih hanyalah kesombongan yang dibalut dengan kain akademik. (*)

Baca Juga

AICCON 2026 di Padang Luncurkan Panduan Kurikulum Ilmu Komunikasi Aspikom
AICCON 2026 di Padang Luncurkan Panduan Kurikulum Ilmu Komunikasi Aspikom
Dari Laboratorium ke Industri, Unand Pimpin Langkah Hilirisasi Riset PTN Barat
Dari Laboratorium ke Industri, Unand Pimpin Langkah Hilirisasi Riset PTN Barat
Riset Unand Temukan Potensi Pangan Fungsional Lokal untuk Memperbaiki Gangguan Pertumbuhan Tulang
Riset Unand Temukan Potensi Pangan Fungsional Lokal untuk Memperbaiki Gangguan Pertumbuhan Tulang
Tepung Kacang Lima Lolos Uji Keamanan, Peneliti Unand Dorong Diversifikasi Pangan Lokal
Tepung Kacang Lima Lolos Uji Keamanan, Peneliti Unand Dorong Diversifikasi Pangan Lokal
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Mengapa Konsumen Muda Indonesia dan Yordania Berbeda Memilih Produk Halal? Ini Temuan Unand
Mengapa Konsumen Muda Indonesia dan Yordania Berbeda Memilih Produk Halal? Ini Temuan Unand