Sumbardaily.com, Agam - Kasus dugaan keracunan makanan bergizi (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), terus menunjukkan perkembangan.
Hingga Rabu (1/10/2025) malam pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak 86 orang terindikasi mengalami gejala keracunan massal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam langsung mengambil langkah cepat. Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan tegas, termasuk penjaminan seluruh biaya pengobatan korban.
“Kita berkepentingan melindungi masyarakat kita. Usaha tanpa izin akan dihentikan,” tegas Benni Warlis.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dalam penyelenggaraan program makanan tambahan.
Berdasarkan data sementara, dari 86 orang yang terindikasi, 57 merupakan murid sekolah, 6 guru, dan 2 orang tua murid. Selain itu, 21 orang lainnya belum teridentifikasi statusnya.
Kasus ini diduga bersumber dari makanan yang didistribusikan melalui program MBG ke 27 sekolah berbeda. Total makanan yang berasal dari dapur umum Nagari Kampung Tangah itu mencapai 2.669 porsi.
Penetapan KLB
Sebagai bentuk penanganan darurat, Pemkab Agam menetapkan Puskesmas Manggopoh sebagai Posko Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan ini bertujuan memusatkan koordinasi penanganan medis agar korban bisa segera ditangani dengan cepat dan terarah.
Selain itu, Pemkab Agam juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) KLB yang mengatur bahwa seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung pemerintah daerah.
Pemkab Agam mengimbau masyarakat yang merasa menerima makanan dari program MBG dan mulai merasakan gejala keracunan untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini untuk memastikan penanganan medis bisa dilakukan lebih dini.
Langkah cepat dan tegas pemerintah daerah, mulai dari penertiban izin usaha, penetapan status KLB hingga jaminan biaya pengobatan menjadi wujud komitmen melindungi masyarakat dalam kasus dugaan keracunan massal ini. (adl)















