Kawasan Tanpa Rokok di Padang, Satgas KTR Awali Sosialisasi ke Enam Instansi

Kawasan Tanpa Rokok di Padang, Satgas KTR Awali Sosialisasi ke Enam Instansi

Satgas KTR Kota Padang sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di enam instansi kesehatan bersama Andalas Tobacco Control, Kamis (11/9/2025). (Foto: Kominfo Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Setelah resmi dibentuk, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Padang mulai menampakkan kiprahnya. Bersama Tim Andalas Tobacco Control (ATC), Satgas KTR melaksanakan sosialisasi perdana di sejumlah instansi kesehatan di Kota Padang pada Kamis (11/9/2025).

Debut sosialisasi tersebut dilaksanakan di enam fasilitas kesehatan, yakni RSUD dr. Rasidin, Puskesmas Ambacang, Puskesmas Andalas, Klinik Anduring, Klinik Kimia Farma, dan Klinik Annisa Tabing. Kegiatan dilakukan dengan membagi dua tim, masing-masing bertugas menyambangi tiga instansi berbeda.

“Ini adalah hari pertama Satgas KTR Kota Padang memulai langkah nyata dalam sosialisasi KTR. Dua tim diturunkan untuk memastikan pesan sampai ke enam instansi yang kita datangi,” ujar Kamal Kasra, Director Andalas Tobacco Control, saat mendampingi sosialisasi tersebut.

Dalam setiap kunjungan, Satgas KTR tidak hanya berdialog dengan pimpinan instansi, tetapi juga memastikan implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi dilakukan melalui pengecekan tanda larangan merokok serta penempelan stiker KTR di sejumlah titik strategis.

Sebagian besar fasilitas kesehatan yang dikunjungi sudah memasang imbauan larangan merokok. Petugas Satgas tidak mendapati adanya pengunjung atau staf yang merokok di area KTR. Kendati demikian, masih ditemukan puntung rokok di beberapa lokasi, menandakan masih ada tantangan dalam menegakkan aturan tersebut.

Langkah awal ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat kesadaran masyarakat, sekaligus memastikan setiap kawasan kesehatan di Kota Padang bebas dari asap rokok sesuai regulasi yang berlaku. (red)

Baca Juga

DPRD Kota Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok 2026, Ini Tujuh Lokasi Wajib Bebas Asap Rokok
DPRD Kota Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok 2026, Ini Tujuh Lokasi Wajib Bebas Asap Rokok
Iklan Rokok Dilarang di Radius 500 Meter Sekolah, Padang Siap Terapkan
Iklan Rokok Dilarang di Radius 500 Meter Sekolah, Padang Siap Terapkan
Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Dharmasraya, Ribuan Masker Dibagikan ke Pengguna Jalan
Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Dharmasraya, Ribuan Masker Dibagikan ke Pengguna Jalan
Panen Padi Perdana Pascabencana di Agam, Produktivitas Capai 5,28 Ton
Panen Padi Perdana Pascabencana di Agam, Produktivitas Capai 5,28 Ton
Tiga Jembatan Gantung Pesisir Selatan Rampung, Begini Spesifikasi dan Fungsinya
Tiga Jembatan Gantung Pesisir Selatan Rampung, Begini Spesifikasi dan Fungsinya
Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar
Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar