Sumbardaily.com, Tanah Datar — Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalur utama Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di Nagari Koto Tuo, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Insiden yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ini mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hengki, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari sebuah mobil Mitsubishi Pajero.
Kendaraan bernomor polisi BA 1007 LX yang dikemudikan oleh Shadrul Azmi melaju dari arah Padang Panjang menuju Bukittinggi.
Menurut keterangan Aiptu Hengki, mobil Pajero tersebut menabrak bagian belakang kendaraan L300 bernomor polisi BM 8624 AC yang dikendarai oleh Febri Nofiardi.
"Benturan awal ini menyebabkan mobil L300 terdorong hingga akhirnya menabrak sebuah rumah warga yang berada di sisi jalan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak berhenti di situ, rangkaian kecelakaan masih berlanjut. Setelah menabrak L300 pertama, mobil Pajero yang masih melaju tak terkendali kembali menyenggol kendaraan lain.
Kali ini, mobil Pajero menyenggol sebuah L300 pick-up bernomor polisi BM 8835 CB yang dikemudikan oleh Hendri.
Akibat senggolan tersebut, L300 pick-up milik Hendri oleng, terjatuh, dan masuk ke dalam parit di pinggir jalan. Seluruh kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero BA 1007 LX, L300 pick-up BM 8835 CB, dan L300 BM 8624 AC, dilaporkan mengalami kerusakan.
"Ketiga kendaraan mengalami kerusakan akibat tabrakan beruntun ini," tambah Aiptu Hengki. Selain kerusakan pada kendaraan, rumah warga yang tertabrak juga mengalami kerusakan, menambah total kerugian material dari insiden tersebut.
Hingga saat ini, pihak Satlantas Polres Padang Panjang masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi. (ndi)















