Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 30 September 2025, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 30 September 2025, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Sumbardaily.com, Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hingga 30 September 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya. Pengumuman tersebut disebarluaskan melalui akun resmi Instagram Ditlantas Polda Sumbar, Sabtu (30/8/2025).

Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Keuntungan tersebut mencakup pembebasan denda atas tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, program ini juga membebaskan denda pajak kendaraan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Ditlantas Polda Sumbar juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, yang kerap menjadi beban bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama.

Keuntungan lainnya yang ditawarkan adalah pembebasan pajak progresif. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh kantor Samsat dan gerai Samsat yang tersebar di Sumatera Barat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Namun, penting untuk dicatat bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Sumatera Barat.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan adanya perpanjangan hingga akhir September, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus terbebani oleh denda yang tinggi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat. (red)

Baca Juga

Karhutla Picu Kabut Asap di Padang, Aktivitas Warga Berlangsung di Tengah Polusi Udara
Karhutla Picu Kabut Asap di Padang, Aktivitas Warga Berlangsung di Tengah Polusi Udara
Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman
Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122
Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122