Sumbardaily.com, Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hingga 30 September 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya. Pengumuman tersebut disebarluaskan melalui akun resmi Instagram Ditlantas Polda Sumbar, Sabtu (30/8/2025).
Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Keuntungan tersebut mencakup pembebasan denda atas tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, program ini juga membebaskan denda pajak kendaraan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, Ditlantas Polda Sumbar juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, yang kerap menjadi beban bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama.
Keuntungan lainnya yang ditawarkan adalah pembebasan pajak progresif. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh kantor Samsat dan gerai Samsat yang tersebar di Sumatera Barat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Namun, penting untuk dicatat bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Sumatera Barat.
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan adanya perpanjangan hingga akhir September, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus terbebani oleh denda yang tinggi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat. (red)
















