BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Sita Ganja 108 Kilogram dan Sabu Hampir 2 Kilogram

BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Sita Ganja 108 Kilogram dan Sabu Hampir 2 Kilogram

Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumbar ditampilkan dalam konferensi pers BNNP Sumbar, Rabu (23/7/2025) siang. (Dok. BNN)

Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika.

Selama Juli 2025, BNNP Sumbar berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika, yakni sabu seberat 1,9 kilogram dan ganja kering seberat 108 kilogram.

Dari operasi ini, enam tersangka diamankan, termasuk satu koordinator kurir yang ditangkap di Aceh.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaringan pengedar narkotika terus berupaya menyusup ke wilayah Sumbar melalui jalur darat dan udara.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak pernah lengah dan berani melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi mewujudkan Sumbar Bersinar dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Riki Yanuarfi, Rabu (23/7/2025).

Kasus pertama diungkap pada Selasa (15/7/2025), berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar segera bergerak melakukan pengintaian.

Pada pukul 07.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial AS (26), yang hendak terbang ke Bali.

Setelah memeriksa koper milik AS, ditemukan empat paket besar sabu seberat 1,9 kilogram yang dibungkus di dalam plastik bening.

AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengantar sabu ke Bali. Dari hasil pengembangan, BNNP Sumbar berhasil mengamankan koordinator kurir, berinisial I (22), yang berada di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu koper, satu unit handphone iPhone 13 warna Midnight, dan satu helai sajadah hijau.

Hanya dua hari berselang, Kamis (17/7/2025) dini hari, BNNP Sumbar kembali menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

Operasi ini dilakukan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya pengangkutan ganja kering dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi.

Tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) memantau dua kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut, yakni Toyota Kijang LGX warna silver metalik bernomor polisi BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi B 9935 PCS.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penghadangan. Dalam mobil Grand Max, ditemukan empat karung besar warna hijau berisi total 100 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Rinciannya, karung 1: 20 paket besar, karung 2: 26 paket besar, karung 3: 27 paket besar serta karung 4: 27 paket besar.

Dari pemeriksaan awal, tersangka JM (26) mengaku bahwa ganja tersebut dipesan melalui seseorang berinisial A (DPO) di kawasan Panyabungan. Identitas empat tersangka di antaranya, JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29).

Barang bukti lain yang turut disita meliputi 10 unit handphone berbagai merek, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, dokumen kendaraan, serta dua unit mobil yang digunakan mengangkut ganja.

Kepala BNNP Sumbar menekankan, dua pengungkapan ini mengingatkan semua pihak akan bahaya laten jaringan narkotika yang tak pernah berhenti mencari celah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus diimbangi program pencegahan dan rehabilitasi.

“Penanggulangan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus ada keseimbangan dengan program pencegahan dan rehabilitasi. Seperti tema HANI 2025, kita berupaya memutus rantai peredaran gelap narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Riki Yanuarfi juga mengapresiasi peran masyarakat yang sudah berani melapor. Ia berharap masyarakat semakin aktif menjadi “mata dan telinga” untuk mendeteksi peredaran narkoba, demi mewujudkan Sumatera Barat Bersinar: Bersih Narkoba.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk media yang selalu membantu menyebarkan informasi dan edukasi publik,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

BNNP Sumatera Barat memusnahkan 73.387,96 gram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Lubuk Sikaping dan Padang Panjang pada 24 September 2026.
BNNP Sumbar Musnahkan Sekitar 73 Kilogram Ganja dari Dua Kasus, Satu Dikendalikan dari Lapas
Petugas BNNP Sumatera Barat mengamankan barang bukti ganja kering dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Agam dan Padang Panjang.
Pengiriman 30 paket Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan, BNN Ungkap Dugaan Kendali dari Balik Lapas
Petugas BNNP Sumbar mengamankan barang bukti ganja seberat 44.084,46 gram dari jaringan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pasaman.
BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap
Polresta Padang mengamankan barang bukti dua paket besar ganja dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemuda di Padang Nekat jadi Perantara Narkoba, Polisi Sita Dua Paket Ganja
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Polisi mengamankan terduga pemilik koper pink berisi 1.010 gram sabu setelah dilakukan pengejaran di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung.
Koper Berisi Satu Kilogram Sabu-sabu Terdeteksi di BIM, Pemilik Kabur Lalu Ditangkap Polisi di Lubuk Alung