Sumbardaily.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya membuka periode Maret 2025 dengan deretan prestasi pengungkapan kasus kriminal yang signifikan.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Rabu (5/3/2025) mengungkapkan sederet keberhasilan tim penegak hukum dalam memberantas aksi kriminal di wilayah hukumnya.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Bagus Ikhwan, konferensi pers ini menghadirkan sejumlah pejabat utama Polres Dharmasraya untuk merinci capaian strategis dalam pemberantasan tindak pidana.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mencatat keberhasilan mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lokasi berbeda. Kasus pertama terekam pada 16 Januari 2025 di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru. Kasus kedua teridentifikasi pada 30 Maret 2024 di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut.
Melalui investigasi mendalam dan analisis rekaman CCTV, enam pelaku berhasil teridentifikasi. Dua di antaranya berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi Pencurian
Pelaku dengan inisial H dan W memiliki peran spesifik dalam jaringan kriminal ini. H bertugas menyediakan tempat persembunyian, sementara W berperan sebagai pemberi informasi calon target.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda - H di Jalan Baru Pulau Punjung dan W di Jorong Maromau.
Penggeledahan di kediaman H menghasilkan temuan signifikan, mencakup tiga senjata api rakitan jenis gobok, amunisi, ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan.
Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak pada 25 Februari 2025, dengan barang bukti senjata api rakitan laras panjang jenis gobok.
Tindak pidana perjudian juga tidak luput dari pengawasan. Sebuah warung kopi di Pasar Sitiung V digerebek pada 26 Desember 2024, mengungkap praktik perjudian abok dengan uang sebagai taruhan.
Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan dua tersangka narkotika berinisial R dan B di Jorong Pasar Koto Baru. Barang bukti yang disita mencakup 42 gram sabu-sabu.
Total Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi ini, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan total lima tersangka. Rincinya, tiga tersangka kasus curas, termasuk WG (35 tahun).
Kemudian, dua tersangka kasus narkotika R dan B. Empat tersangka lainnya masih berstatus DPO, termasuk HK dan P.
Kapolres Dharmasraya mengumumkan peningkatan patroli rutin, terutama pada waktu-waktu kritis seperti menjelang sahur, berbuka puasa, dan pelaksanaan salat tarawih.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar," tegas Kapolres Bagus Ikhwan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari pamer perhiasan saat bepergian guna mencegah potensi tindak kriminal. (red)















