Sumbardaily.com, Jakarta - Kantor hukum "Lawfirm Soni Wijaya & Partners" selaku kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution menyatakan keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman.
Melalui siaran pers yang dirilis Senin (24/2/2025), Soni Wijaya menilai majelis hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
"Kami menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada," ungkap Soni Wijaya dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum mempertanyakan inkonsistensi putusan MK bila dibandingkan dengan putusan Pilpres sebelumnya.
"Dalam kasus Pilpres, ketika Paslon 01 dan 03 tidak menyatakan keberatan atas proses administratif pencalonan Gibran Rakabuming, hal tersebut dianggap telah lampau waktu. Namun dalam kasus ini, MK justru mengambil sikap yang bertolak belakang," jelasnya.
Terkait status terpidana kliennya, Soni menekankan bahwa undang-undang hanya mewajibkan pengumuman status terpidana bagi calon yang divonis dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
"Klien kami memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk tidak mengumumkan status terpidananya. Vonis diskualifikasi ini merupakan bentuk kesewenangan," tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengkritik keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan.
"Ini adalah preseden buruk yang menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pilkada. MK telah membatalkan suara sah masyarakat Kabupaten Pasaman berdasarkan hal yang justru tidak diwajibkan oleh undang-undang," paparnya.
Soni juga mempermasalahkan larangan MK terhadap kliennya untuk mengikuti PSU. "Secara hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak konstitusional klien kami untuk memilih dan dipilih. MK telah melanggar undang-undang tentang hak konstitusional," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami akan mengadukan tindakan majelis hakim MK ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Dalam siaran pers tersebut, Soni juga mengimbau aparatur penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan, KPK, dan OJK, untuk mengawal kasus ini dengan cermat. "Putusan ini sangat janggal, sesat, dan melanggar undang-undang," pungkasnya.
Siaran pers ini merupakan tanggapan awal dari kuasa hukum Anggit Kurniawan atas putusan MK Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 017/SW&P/SK/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang memberikan kewenangan kepada Soni Wijaya untuk mewakili kepentingan hukum Anggit Kurniawan Nasution. (red)
















