Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang merampungkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota pada Jumat (6/12/2024), menghadirkan gambaran jelas kemenangan dua pasangan calon.
Dalam kontestasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tampil sebagai pemenang mutlak. Mereka berhasil meraih 55,2% suara, mengalahkan dua pasangan pesaing lainnya.
Pasangan Hendri Septa-Hidayat mencatat perolehan 27,8% suara, sementara Iqbal-Amasrul memperoleh 17,1% suara.
Tidak jauh berbeda, kontestasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pun didominasi oleh pasangan Mahyeldi Ansharullah-Vasko Ruseimy. Mereka meraih 83% suara, mengalahkan pasangan Eviyardi-Ekos yang hanya memperoleh 14,1% suara.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi merupakan tahap krusial dalam memotret perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
"Tugas kami hanyalah mentabulasi hasil perolehan suara yang diterima dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ungkapnya.
Dorri juga menegaskan mekanisme hukum bagi pasangan calon yang berkeberatan. "Apabila terdapat keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam rentang tiga hari setelah penetapan resmi," tambahnya.
Rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Padang, saksi dari masing-masing pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan dari 11 kecamatan, Bawaslu, Polres, hingga Perwakilan media.
Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan menghindari potensi polemik di kemudian hari, menjamin transparansi, dan menegakkan demokrasi yang sehat. (red)
















