Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Batang Arau, Selasa (5/11/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Batang Arau, Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (5/11/2024).

Penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban dipenuhi bangunan semi permanen yang didirikan warga setempat dan dijadikan tempat penumpukan barang bekas.

Kondisi ini tidak hanya melanggar Perda Kota Padang tetapi juga bertentangan dengan regulasi BWS Sumatera V.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi yang memimpin penertiban, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses peringatan.

"Para pemilik bangunan liar telah menerima surat peringatan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP," ujarnya.

Petugas menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah menciptakan pemandangan kumuh dan tidak teratur di sepanjang aliran Sungai Batang Arau.

Selain itu, bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari BWS Sumatera V.

Operasi penertiban yang berlangsung dari pagi hingga siang hari berhasil mengembalikan kawasan tersebut ke kondisi yang bersih dan tertata.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa penertiban akan dilanjutkan ke seluruh bangunan di sepanjang aliran sungai melalui koordinasi dengan BWS Sumatera V.

Kepala BWS Sumatera V Padang, Bambang menggarisbawahi rencana penertiban bertahap terhadap seluruh bangunan di bantaran sungai.

"Sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai. Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melanjutkan penertiban secara sistematis," tegasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemulihan fungsi bantaran sungai dan penegakan tata ruang kota.

Dengan pembersihan area bantaran sungai dari bangunan liar, diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis sungai dan mencegah potensi bencana di masa mendatang. (red)

Baca Juga

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia dini hari di sebuah warung dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa identitas pengunjung dalam patroli penegakan Perda.
Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Petugas Satpol PP dan tim gabungan membongkar bangunan tambahan milik pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang.
Kawasan Wisata Pantai Padang Dibersihkan dari Bangunan tak Sesuai Aturan