Sumbardaily.com, Pariaman – Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Balai Kota Pariaman, Senin (30/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Para penerima SK terdiri atas 615 tenaga teknis, 43 guru ahli muda, serta 5 pamong belajar ahli muda.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi atas perjuangan dan ketekunan para PPPK hingga akhirnya mendapatkan pengangkatan resmi sebagai ASN. Ia menekankan bahwa status baru ini merupakan hasil dari komitmen dan konsistensi yang dijaga selama masa pengabdian sebelumnya.
"Kami atas nama Pemko Pariaman mengucapkan selamat kepada seluruh ASN PPPK yang telah menerima SK. Ini adalah buah dari usaha dan dedikasi saudara-saudari dalam bekerja secara profesional," ujarnya.
ASN Harus Disiplin dan Pahami Tupoksi
Yota Balad mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, ASN PPPK harus menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing serta menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
"Kami berharap para PPPK menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan hanya menuntut hak, tapi juga harus memenuhi kewajiban. ASN punya aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dijalankan," tegas Yota.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada para guru yang turut menerima SK agar tidak terlena dengan pencapaian saat ini. Pemko Pariaman, katanya, memiliki program strategis untuk mencetak guru-guru unggul yang mampu meningkatkan mutu pendidikan daerah.
"Khusus bagi para guru, jangan cepat puas dan bersantai. Bekerjalah maksimal karena kita punya misi membentuk tenaga pendidik yang berkualitas," tutupnya. (red)















