Sumbardaily.com, Pasaman - Enam orang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Tiga dari mereka bahkan dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan S dan Syukur Tatema Gea.
"Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan fakta-fakta dan kronologi penangkapan para terdakwa yang terjadi pada 11 Oktober 2024 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, Kamis (26/6/2025).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keenam terdakwa yang terdiri dari Muhammad Rijalta alias Rijal, Samsul Bahri alias Samsul alias Ari, Hasmi, Randi Yufelianda, Prima Hidayat (alm), dan Zulfi Rahmad Wanda, ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, saat tengah mengangkut dua unit mobil berisi ganja kering siap edar.
Mobil yang digunakan yakni satu unit Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BK 8283 MQ dan satu unit Daihatsu Grandmax warna putih BA 8038 JP.
"Kedua kendaraan itu dikemudikan oleh tersangka yang telah diintai oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar," katanya.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti ganja kering seberat 497.482 gram atau hampir setengah ton yang disimpan di dalam karung, tersusun rapi di bagian belakang mobil.
"Berdasarkan pengakuan para terdakwa, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Aceh yang dikenal dengan nama Samsul Bahri," kata Rasyid.
JPU menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran gelap narkotika golongan I.
Adapun rincian tuntutan JPU terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:
Muhammad Rijalta alias Rijal alias Kajai dituntut hukuman mati.
Samsul Bahri alias Samsul alias Ari dituntut hukuman mati.
Hasmi dituntut hukuman mati.
Randi Yufelianda dituntut penjara seumur hidup.
Prima Hidayat (alm) dituntut penjara seumur hidup.
Zulfi Rahmad Wanda dituntut penjara seumur hidup.
Menurut JPU, skala dan jumlah barang bukti serta keterlibatan para terdakwa dalam jaringan pengedar ganja lintas provinsi menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan maksimal.
"Selanjutnya, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (30/6/2025) mendatang," tuturnya. (adl)
















