4 Narapidana Rutan Padang Panjang Terima Remisi Natal

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Empat orang narapidana Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) terima remisi Hari Raya Natal 2023.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 itu diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi didampingi pejabat struktural dan staf, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi khusus ini sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku karena perilaku positif narapidana tersebut selama menjalani masa pidana.

“Rincian besaran remisi yang diterima WBP, tiga orang menerima remisi satu bulan dan satu orang menerima remisi 15 hari,” ungkap Fahmi.

Dikatakannya, narapidana yang berhak menerima remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan,” tutur Fahmi. (*/red)

Baca Juga

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Dinilai Perlu Dikaji Lebih Dalam
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Dinilai Perlu Dikaji Lebih Dalam
Kapal Mentawai Fast terdampar di pintu masuk Muaro Padang saat hujan deras dan angin kencang.
Kapal Mentawai Fast Terdampar di Pintu Masuk Muaro Padang, Kapal Penuh Penumpang Saat Hujan Deras
Flyover Padang Lua Batal Dibangun, Pemkab Agam Disebut Tak Mampu Bebaskan Lahan
Flyover Padang Lua Batal Dibangun, Pemkab Agam Disebut Tak Mampu Bebaskan Lahan
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026