Sumbardaily.com, Padang Panjang - Empat orang narapidana Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) terima remisi Hari Raya Natal 2023.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 itu diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi didampingi pejabat struktural dan staf, Senin (25/12/2023).
Penyerahan remisi khusus ini sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku karena perilaku positif narapidana tersebut selama menjalani masa pidana.
“Rincian besaran remisi yang diterima WBP, tiga orang menerima remisi satu bulan dan satu orang menerima remisi 15 hari,” ungkap Fahmi.
Dikatakannya, narapidana yang berhak menerima remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.
“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan,” tutur Fahmi. (*/red)















