4 Narapidana Rutan Padang Panjang Terima Remisi Natal

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Empat orang narapidana Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) terima remisi Hari Raya Natal 2023.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 itu diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi didampingi pejabat struktural dan staf, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi khusus ini sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku karena perilaku positif narapidana tersebut selama menjalani masa pidana.

“Rincian besaran remisi yang diterima WBP, tiga orang menerima remisi satu bulan dan satu orang menerima remisi 15 hari,” ungkap Fahmi.

Dikatakannya, narapidana yang berhak menerima remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan,” tutur Fahmi. (*/red)

Baca Juga

Oknum PNS asal Kota Padang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam kasus dugaan kepemilikan sabu.
Oknum PNS asal Padang Ditangkap di Dharmasraya, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Data Jemaah Haji Bakal Dipadankan dengan Dukcapil, Nomor Antrean Tak Berubah
Data Jemaah Haji Bakal Dipadankan dengan Dukcapil, Nomor Antrean Tak Berubah
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026 dan Jejak Enam Perombakan Sebelumnya
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026 dan Jejak Enam Perombakan Sebelumnya
Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Prabowo yang Disetujui DPR
Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Prabowo yang Disetujui DPR
Setelah 46 Tahun, Museum Mande Rubiah Pesisir Selatan Akhirnya Tercatat Nasional
Setelah 46 Tahun, Museum Mande Rubiah Pesisir Selatan Akhirnya Tercatat Nasional
Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima
Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima