Padang, Sumbardaily.com - Warga Kota Padang diimbau untuk mengibarkan bendera merah mulai 30 September hingga 1 Oktober 2024. Hal tersebut dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober.
Imbauan pengibaran bendera merah putih tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, Nomor 000/746/BU-PDG/2024 tentang Partisipasi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.
"Mengibarkan bendera merah putih setengah tiang tanggal 30 September 2024 dan satu tiang penuh tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB," bunyi poin pertama dari SE tersebut.
Dalam SE tersebut, Yosefriawan juga menekankan seluruh aparatur sipil negara Pemerintah Kota Padang untuk bisa menjadi contoh dalam pengibaran bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Khusus camat dan lurah beserta jajarannya agar mengingatkan warganya melalui RT/RW dan pengeras suara di lingkungan untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing," tulisnya di SE tersebut.
Sekedar informasi, SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor : 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024. (red)
















