3 Perempuan Yang Cekoki Kucing Miras Divonis 2 Bulan, Percobaan 4 Bulan

3 Perempuan Yang Cekoki Kucing Miras Divonis 2 Bulan, Percobaan 4 Bulan

Tiga perempuan terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap hewan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). (Foto: Dok Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang - Tiga perempuan terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap hewan, di mana mereka mencekoki kucing bernama Flo dengan minuman keras berupa soju divonis dua bulan penjara masa percobaan empat bulan.

Vonis ini diumumkan Hakim Tunggal Juandra dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Hakim saat membacakan putusan.

Para terdakwa Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) akan ditahan jika dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam putusan ini. Hal yang meringankan bahwa para terdakwa telah meminta maaf di hadapan persidangan dan di media sosial, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Selain itu, para terdakwa masih tergolong muda, dan diharapkan mereka dapat memperbaiki diri.

Namun, hakim juga menilai bahwa para terdakwa membuat situasi lebih buruk dengan memposting perbuatannya di media sosial, yang mengundang kemarahan masyarakat, khususnya pecinta kucing. (ik)

Baca Juga

Alhamdulillah, Sumbar Boyong 16 Juara di MTQ Nasional 2024
Alhamdulillah, Sumbar Boyong 16 Juara di MTQ Nasional 2024
Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Padang
Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Padang
Pemko Padang Tingkatkan Fasilitas dan Layanan RSUD dr Rasidin
Pemko Padang Tingkatkan Fasilitas dan Layanan RSUD dr Rasidin
Pengusaha Tahu di Padang Didorong Tingkatkan Kualitas dan Kebersihan Produk
Pengusaha Tahu di Padang Didorong Tingkatkan Kualitas dan Kebersihan Produk
Andree Algamar Semangati Kafilah Asal Kota Padang di MTQN XXX Kaltim
Andree Algamar Semangati Kafilah Asal Kota Padang di MTQN XXX Kaltim
Polisi Kejar Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Kejar Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman