3 Perempuan Yang Cekoki Kucing Miras Divonis 2 Bulan, Percobaan 4 Bulan

3 Perempuan Yang Cekoki Kucing Miras Divonis 2 Bulan, Percobaan 4 Bulan

Tiga perempuan terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap hewan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). (Foto: Dok Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang - Tiga perempuan terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap hewan, di mana mereka mencekoki kucing bernama Flo dengan minuman keras berupa soju divonis dua bulan penjara masa percobaan empat bulan.

Vonis ini diumumkan Hakim Tunggal Juandra dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Hakim saat membacakan putusan.

Para terdakwa Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) akan ditahan jika dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam putusan ini. Hal yang meringankan bahwa para terdakwa telah meminta maaf di hadapan persidangan dan di media sosial, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Selain itu, para terdakwa masih tergolong muda, dan diharapkan mereka dapat memperbaiki diri.

Namun, hakim juga menilai bahwa para terdakwa membuat situasi lebih buruk dengan memposting perbuatannya di media sosial, yang mengundang kemarahan masyarakat, khususnya pecinta kucing. (ik)

Baca Juga

Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
IJTI: Tragedi Lima Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau jadi Alarm Keras bagi Perusahaan Media
IJTI: Tragedi Lima Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau jadi Alarm Keras bagi Perusahaan Media
Mau Balik Nama Kendaraan ke Sumbar? Ada Diskon PKB 50 Persen dan Bebas Denda
Mau Balik Nama Kendaraan ke Sumbar? Ada Diskon PKB 50 Persen dan Bebas Denda
Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah 234 pejabat Pemko Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Rabu (9/9/2026).
Fadly Amran Lantik 234 Pejabat Pemko Padang, Pesannya Tegas: Bekerja untuk Hasil
Erupsi Anak Krakatau Belum Berhenti, 8 Bandara Kembali Beroperasi Setelah Tes Abu Negatif
Erupsi Anak Krakatau Belum Berhenti, 8 Bandara Kembali Beroperasi Setelah Tes Abu Negatif