Sumbardaily.com, Riau – Kepolisian menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau. Mereka diduga sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan kerusakan lahan mencapai sekitar 280 hektare.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Polisi mendalami motif dan modus pembakaran yang dilakukan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Kapolda (Riau) tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” ujar Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/7/2025).
Dalam pernyataannya, Sigit menekankan bahwa proses penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama untuk menekan kasus karhutla yang kerap berulang setiap tahun, khususnya di wilayah rawan seperti Riau.
Selain penegakan hukum, upaya pemadaman titik api juga terus dilakukan oleh Satuan Tugas Karhutla. Langkah-langkah seperti water bombing hingga teknologi modifikasi cuaca (OMC) telah digencarkan.
“Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal, sehingga dalam waktu dekat bisa terjadi hujan di titik-titik yang menjadi fire spot,” katanya.
Beberapa titik api, terutama di kawasan perbukitan Rokan Hulu, hanya bisa dijangkau dengan helikopter. Untuk itu, Mabes Polri akan menambah armada helikopter guna mendukung operasi pemadaman.
“Dalam beberapa waktu ke depan akan ditambahkan heli untuk water bombing. Diharapkan ini bisa mempercepat proses pemadaman,” katanya.
Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. (red)
















