Sumbardaily.com - Sebanyak 250 pengelola anggaran pendidikan dikumpulkan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mendapat pembinaan langsung terkait pengelolaan Dana Revitalisasi 2026. Kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana, hingga konsultan dan pengawas pendidikan ikut duduk bersama dalam forum yang menghadirkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan jajaran kejaksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran sekaligus memastikan dana revitalisasi digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dibuka Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan jajaran pemerintah daerah. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen RI Dr. Yunita Arif turut memberikan pembinaan. Hadir pula Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat Nursurya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Ulil Azmi.
Sebanyak 250 peserta berasal dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka merupakan pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pendidikan, mulai dari kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana, konsultan perencana hingga pengawas.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan apresiasi kepada tim Itjen Kemendikdasmen dan jajaran kejaksaan yang bersinergi memberikan pembinaan kepada daerah.
Menyampaikan pesan Wali Kota Zulmaeta, Elzadaswarman mengingatkan para pengelola anggaran bahwa dana pendidikan merupakan amanah besar yang pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
"Dunia kini berubah sangat cepat dan tanpa batas berkat digitalisasi. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan. Betapapun hebatnya rancangan program kita, jika tidak dibarengi niat lurus untuk kepentingan rakyat dan keterbukaan, kita akan berbenturan dengan hukum. Aturan adalah tolok ukur mutlak kepatuhan," tegas sosok yang akrab disapa Om Zet tersebut.
Menurut Elzadaswarman, pelaksanaan program tidak cukup hanya memiliki perencanaan yang baik. Setiap pengelola anggaran juga harus memastikan efisiensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan dalam pelaporan keuangan berbasis kinerja.
Penekanan terhadap transparansi itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut merupakan pengejawantahan arah kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman untuk membangun birokrasi daerah yang berintegritas dan bebas dari korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.
Posisi Payakumbuh sebagai satu dari tiga kota percontohan daerah bebas korupsi di Indonesia turut menjadi semangat dalam penguatan tata kelola tersebut.
Pemko Payakumbuh berharap sinergi bersama aparat penegak hukum dapat membuat pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan atau on the track. Pembinaan dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dalam pelaksanaan program dapat dicegah.
"Istilahnya cangkuak putih kawan pado-podo (terbuka dan sejalan). Jika tata kelola anggaran dilakukan dengan baik dan lurus, pembangunan akan berjalan lancar dan mutunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkas Elzadaswarman.
Kegiatan FGD tersebut diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dan dimoderatori langsung Kepala Dinas Pendidikan Nalfira.
Setelah sesi arahan, peserta mengikuti pemaparan teknis, studi kasus intelijen, serta diskusi interaktif. Materi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta sekaligus memastikan Dana Revitalisasi 2026 dapat digunakan secara tepat sasaran.
Dengan melibatkan pengelola anggaran pendidikan dan aparat pengawasan serta penegak hukum dalam satu forum, Pemko Payakumbuh berupaya memperkuat pencegahan sejak tahap pelaksanaan.
Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaporan berbasis kinerja menjadi bagian penting agar anggaran pendidikan dapat dikelola secara bertanggung jawab dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat. (*)
















