Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi menerima penguatan kapasitas organisasi melalui penambahan 24 personel Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bergabung dalam jajaran penegak Peraturan Daerah (Perda), Rabu (28/5/2025).
Integrasi personel baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja dan kapabilitas Satpol PP Padang dalam melaksanakan tanggung jawab utamanya menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang. Penambahan sumber daya manusia ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan optimisme tinggi terhadap kontribusi para personel CPNS dalam memperkuat implementasi penegakan perda di Kota Padang. Menurutnya, kehadiran tenaga kerja tambahan akan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas operasional unit kerja.
"Dengan penambahan tenaga baru ini diharapkan penegakan perda di Kota Padang semakin dapat ditingkatkan," ungkap Chandra Eka Putra.
Para CPNS yang baru bergabung merupakan peserta seleksi tahun anggaran 2024 yang telah menjalani proses pelantikan oleh Wali Kota Padang pada hari sebelumnya. Chandra Eka Putra menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada seluruh personel baru yang telah resmi menjadi bagian dari kesatuan Satpol PP Padang.
Dengan penguatan struktur organisasi melalui rekrutmen CPNS ini, Satpol PP Kota Padang bersiap meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat. Institusi ini juga siap menjalankan berbagai program pemerintah kota yang bertujuan menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi aktivitas masyarakat.
"Selamat datang dan selamat bertugas kepada CPNS baru Satpol PP Kota Padang, semoga kehadirannya menambah kekuatan dan semangat baru bagi kesatuan," kata Chandra Eka Putra.
Penambahan 24 personel CPNS ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Satpol PP Padang dalam menjalankan fungsi penegakan perda, pengawasan ketertiban umum, serta berbagai tugas operasional lainnya yang menjadi tanggung jawab institusi penegak peraturan daerah di Kota Padang.
















