Warga Miskin Baru Pascabencana di Sumbar Bisa Masuk Penerima PKH dan PBI

Warga Miskin Baru Pascabencana di Sumbar Bisa Masuk Penerima PKH dan PBI

Ilustrasi Uang (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com, Padang – Masyarakat terdampak bencana di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami penurunan kondisi ekonomi berpeluang mendapatkan akses bantuan sosial dari pemerintah pusat. Peluang tersebut terbuka setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak yang kini masuk kategori miskin.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar agar segera menggerakkan perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, guna memverifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat pascabencana. Pendataan ulang tersebut menjadi kunci agar warga terdampak dapat diusulkan sebagai penerima manfaat berbagai program bantuan sosial nasional.

Bantuan yang dimaksud mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua program tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat bencana.

“Anggarannya tersedia. Warga terdampak bencana yang mengalami tekanan ekonomi dan masuk kategori miskin berhak menerima PKH dan PBI. Dengan begitu, mereka bisa hidup lebih layak. Ketika sakit, bisa berobat tanpa biaya. Setidaknya dalam satu tahun mereka mendapatkan PKH dan PBI,” ujar Tito Karnavian.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026). Dalam rapat itu, Tito hadir sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatera.

Tito menjelaskan, peluang pembiayaan bagi warga terdampak bencana terbuka lebar setelah dilakukan pembersihan data penerima bantuan sosial nasional. Dalam enam bulan terakhir, pemerintah menemukan sekitar 3,97 juta data penerima PKH dan PBI yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, seperti penerima yang telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara.

“Setelah data dibersihkan, ada ruang fiskal yang tersedia. Anggaran itu bisa dialihkan untuk membiayai usulan baru, terutama bagi masyarakat terdampak bencana. Kuncinya ada pada bupati dan wali kota. Segera lakukan rekapitulasi data dan sampaikan kepada saya, kemudian akan kami teruskan ke Kementerian Sosial,” tegas Tito.

Ia menekankan, kecepatan dan akurasi pendataan di tingkat daerah menjadi faktor penentu agar warga yang benar-benar membutuhkan dapat segera memperoleh perlindungan sosial. Pemerintah pusat, kata Tito, siap memproses usulan sepanjang data yang disampaikan valid dan sesuai ketentuan.

Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti instruksi Mendagri. Ia memastikan pendataan warga terdampak bencana akan dipercepat agar bantuan sosial dapat segera diakses.

“Kami akan mendorong seluruh bupati dan wali kota agar bergerak cepat dan tepat dalam pendataan. Ini penting agar masyarakat yang benar-benar terdampak bisa segera mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan layanan kesehatan,” ujar Mahyeldi.

Selain bantuan sosial dan jaminan kesehatan, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki opsi untuk mengajukan permintaan cadangan beras pemerintah kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat terdampak bencana.

“Silakan segera direspons. Jika surat permintaan sudah disampaikan, insya Allah sesuai arahan Bapak Mendagri, bantuan pangan bisa segera diproses dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Mahyeldi.

Dalam rapat yang sama, Mahyeldi turut menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana di Sumbar tidak mengalami pemotongan. Menurutnya, keberlanjutan TKD sangat dibutuhkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal demi kepentingan masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan pemotongan TKD,” ujarnya menutup pernyataan. (red)

Baca Juga

Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Talenta Muda Payakumbuh Rafi Rasyiq Gabung Tim Senior Persib Bandung, Kontrak 3 Tahun
Talenta Muda Payakumbuh Rafi Rasyiq Gabung Tim Senior Persib Bandung, Kontrak 3 Tahun
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 25 Juli 2026, Ini Prediksi BMKG Minangkabau
Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 25 Juli 2026, Ini Prediksi BMKG Minangkabau
Sumbar Optimalkan Dana Tambahan TKD Rp534 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana
Sumbar Optimalkan Dana Tambahan TKD Rp534 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana
Wakil Direktur Utama Hutama Karya Tinjau Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pastikan Progres Berjalan Optimal
Wakil Direktur Utama Hutama Karya Tinjau Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pastikan Progres Berjalan Optimal