Sumbardaily.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kenaikan tarif air di Kota Padang Panjang yang disebut melonjak hingga tiga kali lipat dari tagihan sebelumnya. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak April 2026 itu memicu keluhan pelanggan karena dinilai memberatkan masyarakat.
Laporan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku mengalami lonjakan pembayaran rekening air pada tagihan bulan April 2026. Masyarakat menilai kenaikan tarif yang terjadi sangat signifikan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Tidak hanya mempersoalkan besaran kenaikan tarif, para pelapor juga mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan yang dianggap belum disertai sosialisasi secara maksimal kepada pelanggan sebelum tarif baru diterapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik yang dilakukan perusahaan umum daerah di daerah tersebut.
Menurutnya, Ombudsman Sumbar akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam kebijakan kenaikan tarif air tersebut.
“Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal kepada pelanggan. Oleh karena itu, Ombudsman Sumbar akan melakukan tahapan tindak lanjut pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Adel Wahidi, dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan pelayanan dasar seperti penyediaan air bersih harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap kebijakan publik, kata dia, juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurut Ombudsman Sumbar, sosialisasi yang memadai menjadi bagian penting sebelum sebuah kebijakan diberlakukan kepada masyarakat. Hal itu diperlukan agar pelanggan memperoleh informasi yang jelas terkait perubahan tarif maupun alasan penerapan kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif air yang dikeluhkan masyarakat tersebut diketahui mulai berlaku sejak April 2026. Sejumlah pelanggan mengaku tagihan yang diterima mengalami lonjakan tajam dibandingkan bulan sebelumnya, bahkan disebut mencapai tiga kali lipat.
Kondisi itu membuat masyarakat merasa keberatan karena harus menanggung beban pembayaran yang lebih tinggi. Apalagi, kebijakan tersebut diterapkan di tengah situasi ekonomi yang menurut masyarakat masih belum sepenuhnya pulih.
Selain melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang telah masuk, Ombudsman Sumbar juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa untuk ikut menyampaikan laporan maupun dokumen pendukung.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Informasi tambahan dari pelanggan diharapkan dapat membantu Ombudsman dalam menilai proses kebijakan pelayanan publik yang dijalankan.
“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil. Kami akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menindaklanjuti persoalan ini,” kata Adel Wahidi.
Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan masyarakat akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada aspek pelayanan publik, termasuk transparansi kebijakan dan penyampaian informasi kepada pelanggan.
Persoalan kenaikan tarif air ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ombudsman Sumbar berharap seluruh proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas persoalan yang dikeluhkan. (*)
















