Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan langkah tegas terhadap eks Camat Padang Selatan berinisial AMP yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan dengan bawahan berinisial NG.
Setelah melalui pemeriksaan internal, Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi mengumumkan pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai bentuk sanksi berat kepada keduanya.
“Untuk kasus Camat Padang Selatan, pada hari ini kami sudah meminta diperiksa dan sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan sudah kami putuskan hukuman berat yang disanksikan kepada yang bersangkutan. Sanksi beratnya itu adalah pencopotan jabatan yang pertama, mohon maaf, dikeluarkan mereka dari jabatan masing-masing dan plus penurunan pangkat,” tegas Fadly Amran, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan Fadly Amran tersebut menegaskan sikap Pemko Padang yang tidak mentolerir pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan pejabat pemerintahan.
Langkah cepat ini, katanya, sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN agar menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Kronologi Penggerebekan
Kasus ini bermula saat oknum Camat Padang Selatan, AMP, tertangkap basah sedang bersama selingkuhannya, NG, yang juga merupakan ASN di kantornya. Penggerebekan terjadi Sabtu (26/4/2025), di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Istri sah AMP yang kala itu tengah berada di luar kota, mendadak kembali bersama sejumlah warga. Mereka menemukan AMP dan NG tengah "asyik indehoy" di rumah sang camat. Peristiwa memalukan ini sontak memicu kegemparan warga sekitar.
AMP dan NG kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan memancing kemarahan warga.
Langkah Cepat Pemko Padang
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang saat itu dijabat oleh Andree Harmadi Algamar, bersama sejumlah pejabat terkait, langsung mendatangi Mako Satpol PP pada Minggu (27/4/2025) dini hari. Tujuannya memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap oknum Camat Padang Selatan inisial AMP bersama oknum ASN Camat Padang Selatan," ujar Andree. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kabag Pemerintahan Pemko Padang, Eka Putra Buhari, dan Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Pemko Padang kemudian mengambil langkah tegas: menonaktifkan AMP dari jabatannya sebagai Camat Padang Selatan. NG juga dinonaktifkan sementara dari tugasnya untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Kita tidak akan mentolerir pelanggaran berat seperti ini karena mengganggu ketertiban umum,” kata Andree.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekcam Padang Selatan, Arliswandi, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Selatan.
Permintaan Maaf
Fadly Amran, Wali Kota Padang, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Kota Padang atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
"Kami mohon maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan. Tetapi bisa kami sampaikan bahwa Pemko Padang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Padang akan dijalankan secara profesional, transparan, dan proporsional.
Pada Minggu (27/4/2025), Wali Kota juga sempat menegaskan sikap tegas Pemko Padang. “Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” kata Fadly.
Keputusan menonaktifkan AMP diambil segera setelah pemeriksaan awal di Mako Satpol PP. Hal ini demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Tantangan Penegakan Disiplin
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh. Bagi Pemko Padang, peristiwa ini menjadi ujian nyata dalam menegakkan kedisiplinan ASN dan menjaga marwah pemerintahan.
Pemko Padang melalui jajaran pejabatnya menegaskan bahwa sanksi berat berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat adalah bentuk penegakan disiplin tanpa kompromi.
Proses pemeriksaan lanjutan akan tetap berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memutuskan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Dengan kejadian ini, Pemko Padang berharap para ASN dapat semakin berhati-hati menjaga perilaku dan etika, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi. (red)















