Sumbardaily.com, Padang - Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar).
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Provinsi lain yang turut menerapkan kebijakan ini antara lain Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," ujar Faisal.
Bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun menunggak iuran, disarankan untuk segera mengaktifkan kepesertaannya dengan melunasi iuran yang tertunggak.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Sementara itu, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyatakan bahwa persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif ini bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
"Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," ujar David.
Selain kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, pemohon SIM juga wajib melengkapi dokumen lain seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja bagi tenaga kerja asing, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) dan memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai. (red)
















