Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ferry Irwandi: Ini Udah Gila!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ferry Irwandi: Ini Udah Gila!

Kolase foto Tom Lembong dan Ferry Irwandi (Foto: Tangkapan Layar/Ist)

Sumbardaily.com, Padang – Pernyataan tegas dilontarkan pendiri Malaka Project dan Youtuber, Ferry Irwandi, menyikapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula mentah tidak berlandaskan keadilan.

Unggahan Ferry pada Sabtu (19/7/2025) menyulut perbincangan publik. Ia menyoroti bahwa vonis tersebut dijatuhkan meski tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima Tom Lembong dari kebijakan impor gula yang dikeluarkannya semasa menjabat.

"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," tulis Ferry dalam unggahan tersebut.

Ferry juga menilai putusan tersebut memperlihatkan bagaimana tindakan administratif bisa digiring menjadi kasus pidana korupsi. Ia menggarisbawahi bahwa Tom Lembong dianggap melanggar prosedur administratif, tetapi dijatuhi hukuman seolah-olah telah melakukan tindak pidana berat.

"Alasan lain adalah dia dianggap melanggar prosedur dan kewenangan, alias menyalahi kewenangan administratif lalu dicap sebagai pelaku tindakan korupsi," lanjut Ferry.

Kritik Ferry mengarah pada potensi kriminalisasi pejabat yang mengambil keputusan dalam situasi mendesak. Ia mengingatkan bahwa putusan seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawab negara.

"Ini udah gila sih, kalau kayak gini siapa yang mau jadi pejabat? Siapa yang mau megang amanat?" tegasnya.

Dugaan Bermuatan Politik

Dalam unggahannya, Ferry Irwandi menyinggung kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang menjerat Tom Lembong. Ia mengaitkan posisi Tom Lembong sebagai salah satu CO-Captain Tim Nasional Pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 sebagai faktor yang tidak bisa diabaikan.

"Dia dipenjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalistik daripada ekonomi pancasila. Ini sungguh di luar akal sehat yang paling sakit sekalipun, ambigu, tidak berdasar dan anehnya malah didukung cuma karena beda pilihan saat pemilu," tulis Ferry lagi.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini telah merusak persepsi masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Ferry menilai, masyarakat mulai melihat bahwa hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi bisa diperalat untuk tujuan politik.

"Kawan-kawan ini bukan lagi soal pemilu, beliau bukan maling, bukan pula koruptor, dianggap merugikan negara ratusan miliar, ini benar-benar tidak adil dan mencoreng wajah negara ini. Justice for Tom Lembong. Rakyat Indonesia bersamamu," pungkas Ferry.

Putusan Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika pada Jumat (18/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Dennis.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Dakwaan dan Alur Kasus

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016. Angka tersebut merupakan bagian dari kerugian negara secara keseluruhan yang mencapai Rp 578,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam audit BPKP Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Jaksa menuduh Tom Lembong telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta, meski perusahaan tersebut bukan produsen gula konsumsi, melainkan pengolah gula rafinasi. Di antaranya adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

"Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," demikian paparan jaksa dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa Tom Lembong juga tidak melibatkan BUMN dalam proses pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri. Ia juga dinilai keliru memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP.

Jaksa menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan mengakibatkan kerugian pada negara, karena tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya, termasuk pengawasan distribusi dan harga pasar.

Sorotan terhadap Penegakan Hukum

Pernyataan Ferry Irwandi menambah panjang daftar kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai kerap tidak konsisten dan sarat kepentingan. Dalam konteks kasus Tom Lembong, hal itu makin mencolok karena tidak adanya temuan aliran dana, motif pribadi, atau keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh terdakwa.

Sorotan publik pun mengarah pada Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Kendati memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi, publik mempertanyakan urgensi dan landasan etik dari proses penyidikan hingga tuntutan yang diajukan. (red)

Baca Juga

Kementerian Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Terdampak Bencana di Sumbar
Kementerian Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Terdampak Bencana di Sumbar
Fenomena Cahaya Mirip Aurora di Langit Padang, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
Fenomena Cahaya Mirip Aurora di Langit Padang, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
Penanganan Longsoran Jalan Padang Panjang–Sicincin Rampung, BPJN Sumbar Pastikan Lereng Stabil
Penanganan Longsoran Jalan Padang Panjang–Sicincin Rampung, BPJN Sumbar Pastikan Lereng Stabil
Empat Daerah di Sumbar Masih Darurat Pascabencana, Mendagri Minta Penanganan Intensif
Empat Daerah di Sumbar Masih Darurat Pascabencana, Mendagri Minta Penanganan Intensif
Sumbar Siap Gelar Porprov 2026, Anggaran Tuan Rumah Sudah Masuk APBD
Sumbar Siap Gelar Porprov 2026, Anggaran Tuan Rumah Sudah Masuk APBD
Cornelius Stewart Tinggalkan Semen Padang FC, Gabung Barito Putera
Cornelius Stewart Tinggalkan Semen Padang FC, Gabung Barito Putera