Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pasang plang larangan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang masih dijumpai tumpukan sampah.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, pemasangan plang larangan membuat sampah itu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita juga aktif memberikan teguran secara lisan dan tulisan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Mairizon dikutip dari Info Publik, Jumat (9/12/2022).
Di sisi lain, bagi masyarakat yang melanggar aturan akan disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang digelar di Aula Mako Satpol PP Kota Padang dan dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Padang.
Menurut Mairizon, penindakan ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Baca Juga:
Sutan Riska Lantik 42 Wali Nagari Hasil Pilwana Serentak 2022
“Dengan dilakukannya penindakan secara bekelanjutan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat,” sebut Mairizon.
Dengan penindakan tersebut diharapkan akan meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola sampah dengan benar.
Terutama untuk meletakkan sampah pada waktu dan lokasi TPS yang telah disediakan atau ditentukan. Sehingga akan memberi dampak peningkatan kebersihan Kota Padang.
“Untuk informasi lokasi TPS, masyarakat dapat melihat melalui aplikasi Google Maps dengan kata kunci titik kontainer. Atau mengirim pertanyaan ke nomor WhatsApp 08116618603. (ik)
















