Tinggal di Bantaran Sungai Bakal Dilarang, Pemko Padang Tetapkan Zona Merah Pascabencana

Tinggal di Bantaran Sungai Bakal Dilarang, Pemko Padang Tetapkan Zona Merah Pascabencana

Rumah warga di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang nyaris runtuh akibat terkikisnya bibir sungai akibat banjir bandang. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan langkah strategis jangka panjang pascabencana dengan menitikberatkan pada penetapan Zona Merah atau Zona Berbahaya serta percepatan pembangunan hunian bagi warga terdampak.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya risiko korban jiwa akibat bencana di masa mendatang, khususnya di wilayah rawan di sepanjang aliran sungai.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kebijakan penataan kawasan terdampak bencana tidak hanya bersifat sementara, melainkan dirancang untuk menjamin keamanan warga dalam jangka waktu bertahun-tahun ke depan. Salah satu langkah krusial yang segera dilakukan adalah menetapkan Zona Larangan Hunian di sejumlah kecamatan yang dinilai berisiko tinggi.

Penetapan zona tersebut terutama menyasar kawasan yang berada di sekitar aliran sungai, yang selama ini menjadi titik rawan bencana. Dengan adanya zona merah, pemerintah melarang pembangunan maupun keberadaan rumah warga di wilayah yang telah dinyatakan berbahaya.

“Kita tidak ingin berbicara hanya untuk hari ini, tetapi untuk keberlangsungan hidup masyarakat ke depan. Akan ada zona-zona yang tidak lagi diperbolehkan berdirinya bangunan warga,” ujar Fadly Amran saat diwawancarai awak media, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, proses penetapan Zona Merah dilakukan secara transparan dan berbasis kajian ilmiah. Pemerintah Kota Padang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi teknis agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Padang bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), kalangan akademisi, serta menunggu hasil pemetaan menggunakan drone dari TNI Angkatan Udara dan Komisi V DPR RI. Seluruh data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah zona berbahaya.

“Target kami, dalam bulan ini penetapan zona larangan hunian sudah bisa ditetapkan,” kata Fadly.

Seiring dengan kebijakan relokasi warga dari kawasan berisiko, Pemko Padang juga menyiapkan solusi tempat tinggal yang layak. Pemerintah daerah telah mengusulkan tiga lokasi strategis kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban terdampak bencana.

Dua kawasan yang diusulkan, yakni Balai Gadang dan Simpang Haru, diproyeksikan mampu menampung sekitar 230 unit rumah. Sementara itu, untuk wilayah Pauh, Pemko Padang menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4 hektar yang dapat menampung hingga 500 unit rumah.

Untuk memenuhi kebutuhan hunian dalam waktu dekat, Pemko Padang juga mengoptimalkan keberadaan Hunian Sementara (Huntara). Fasilitas tersebut disiapkan di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo. Khusus di Pasia Nan Tigo, pemerintah melakukan renovasi cepat guna menambah kapasitas hunian bagi masyarakat terdampak.

Selain penyediaan tempat tinggal, Pemko Padang memastikan bahwa berbagai skema bantuan finansial dari pemerintah pusat telah mulai disalurkan. Salah satunya adalah Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp500.000 per bulan yang diperuntukkan bagi biaya sewa rumah sementara.

Pemerintah juga menyalurkan stimulan perbaikan rumah dengan besaran hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah dengan kerusakan ringan. Di sisi lain, Kementerian Sosial turut menyalurkan bantuan sosial berupa biaya hidup, uang dapur, serta dukungan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak terdampak bencana yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.

Fadly Amran menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari ancaman bencana berulang.

“Langkah-langkah komprehensif ini adalah komitmen nyata Pemko Padang untuk memastikan warga terdampak memperoleh tempat tinggal yang aman, layak, dan berkelanjutan,” tegasnya. (red)

Baca Juga

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Padang Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Padang Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Dinas PUPR Kota Padang menangani kerusakan jaringan irigasi pertanian pasca banjir di wilayah Kuranji dan Pauh.
Banjir Padang Sisakan Kerusakan Irigasi Pertanian, Perbaikan Dikebut di Kuranji dan Pauh
Rehab-Rekon Sumbar Rp17,8 Triliun Dipastikan Berjalan, Komisi V DPR RI Tinjau Tiga Proyek Strategis di Padang
Rehab-Rekon Sumbar Rp17,8 Triliun Dipastikan Berjalan, Komisi V DPR RI Tinjau Tiga Proyek Strategis di Padang
Petugas Polresta Padang bersama Basarnas mengevakuasi warga terdampak banjir akibat hujan deras yang merendam sejumlah kawasan di Kota Padang.
HJK Padang ke-357 Tahun Punya Misi Baru Pasca Banjir, Donasi untuk Korban Terdampak Bencana Digencarkan
Pawai Telong-telong HJK Padang ke-357 berlangsung meriah di Pantai Cimpago dengan peserta menampilkan mobil hias dan budaya daerah.
Ribuan Warga Padati Pantai Cimpago, Pawai Telong-telong HJK Padang ke-357 Pamerkan Kekayaan Budaya