Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Longsor guna memastikan penanganan dampak bencana berjalan optimal.
Perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 16 Desember hingga 22 Desember 2025, sebagai respons atas kondisi pascabencana yang masih membutuhkan penanganan intensif.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Keputusan itu secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, sebagai dasar hukum pelaksanaan langkah-langkah lanjutan penanggulangan bencana di wilayah Kota Padang.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat kali ini difokuskan pada lima aspek utama penanganan bencana. Kelima fokus tersebut dinilai krusial untuk memastikan keselamatan warga serta mempercepat pemulihan kondisi kota.
Fokus pertama adalah pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewatkan, terutama di wilayah rawan banjir bandang dan longsor.
Fokus kedua mencakup pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak, termasuk kebutuhan logistik yang mendesak selama masa tanggap darurat berlangsung.
Selanjutnya, Pemko Padang juga menempatkan perhatian pada penyediaan penampungan sementara bagi warga yang rumahnya terdampak atau tidak dapat dihuni sementara waktu.
Fokus keempat adalah perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan perhatian lebih dalam situasi darurat.
Adapun fokus kelima adalah pemulihan darurat sarana dan prasarana vital yang terdampak bencana. Pemulihan ini menjadi bagian penting agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan secara bertahap dan layanan publik tetap berfungsi.
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Tanggap Darurat Bencana dilakukan oleh Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat penanganan dan memastikan seluruh fokus penanganan dapat terlaksana dengan baik.
Terkait pembiayaan, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2025, serta dapat bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
















