Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana terhitung Sabtu, 20 Desember 2025.
Selanjutnya, daerah tersebut akan memasuki masa transisi darurat pemulihan penanganan bencana mulai 21 Desember 2025 hingga tiga bulan ke depan.
Tahap ini menjadi penentu arah penanganan lanjutan menuju pemulihan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi dan evaluasi penanganan bencana yang dipimpin Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan bencana yang telah berjalan.
Evaluasi mencakup tahapan respons darurat, penyaluran bantuan logistik, pendataan korban serta wilayah terdampak, hingga perumusan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh pada fase pemulihan.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan bahwa pengakhiran masa tanggap darurat didasarkan pada hasil evaluasi lapangan dan kesepakatan bersama seluruh unsur Forkopimda.
Selain itu, kondisi cuaca yang dalam beberapa hari terakhir dinilai mulai membaik turut menjadi pertimbangan utama.
“Berdasarkan hasil evaluasi kita sepakat mengakhiri masa tanggap darurat dan memasuki masa transisi darurat pemulihan penanganan bencana,” ujar John Kenedy Azis, dikutip Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, masa transisi darurat pemulihan penanganan bencana yang akan berlangsung selama tiga bulan ke depan merupakan fase krusial.
Pada periode ini, pemerintah daerah akan kembali melakukan evaluasi komprehensif untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya.
“Pada masa transisi ini, evaluasi menyeluruh akan kembali dilakukan sebagai dasar untuk tahapan penanganan selanjutnya, terutama pemulihan infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, John Kenedy Azis menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai fondasi dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk terus turun ke lapangan guna memastikan data yang dihimpun benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta seluruh OPD benar-benar memberikan data dan angka yang valid. Data ini sangat penting untuk sinkronisasi dan koordinasi antarperangkat daerah, serta menjadi dasar dalam penyusunan dokumen R3P,” tegasnya.
Menurut John Kenedy Azis, dokumen R3P memiliki peran strategis dalam menentukan arah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sehingga seluruh proses pendataan harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi.
Lebih lanjut, John Kenedy Azis menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana telah selesai. Sebaliknya, pemerintah daerah kini memasuki fase baru yang menuntut perencanaan lebih matang dan koordinasi lintas sektor yang kuat.
“Selanjutnya kita fokus memasuki masa transisi darurat pemulihan penanganan bencana,” pungkasnya. (red)















