Sumbardaily.com, Pasaman Barat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menggelar operasi penggrebekan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi yang digelar pada Rabu (12/2/2025) dini hari tersebut berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi penambangan ilegal tersebut berada di aliran Sungai Batang Batahan, tepatnya di Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim kepolisian berhasil menyita berbagai peralatan pertambangan, termasuk dua unit alat berat berupa excavator merek KOBELCO SK 200 XD berwarna biru dan SANY SY 215 berwarna kuning, lima buah dulang kayu, serta lima lembar karpet yang digunakan dalam proses penambangan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam konferensi pers di ruangannya pada Jumat (14/2/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
"Praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan melalui pencemaran sungai dan pengrusakan hutan. Dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar, baik dari segi sosial maupun ekonomi," tegas Dwi Sulistyawan.
Dari delapan orang yang ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai pengawas lapangan, yakni AS (25) warga Jorong Silaping dan RU (23) warga Jorong Siduampan.
Tiga orang lainnya merupakan operator alat berat, yaitu H (52) dan JLH (32) sebagai operator Kobelco, serta ID (41) sebagai operator SANY.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang bertugas sebagai pekerja box adalah J (49) warga Jorong Silaping, DL (31) warga Rantonalinjang, dan AM (19) warga Desa Adianjior. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Riau.
"Saat ini, kedelapan tersangka ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dititipkan di Polres Pasaman Barat," jelas Kabid Humas.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli di daerah-daerah yang rawan praktik PETI. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum," tambah Dwi Sulistyawan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik PETI ini. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Pasaman Barat," pungkas Kabid Humas Polda Sumbar. (red)
















