Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memutuskan tidak memperpanjang masa kerja 190 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat mengenai penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Panjang, Dian Eka Purnama. Ia menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan pembayaran gaji atau memperkerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sejak proses seleksi PPPK berakhir, status tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi dianggap tidak aktif secara administratif. Sesuai ketentuan pusat, masa kerja mereka tidak dapat diperpanjang," ujar Dian.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang dalam poin keempat menyatakan bahwa pembayaran gaji hanya dapat dilakukan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan masih mengikuti proses seleksi. Aturan ini juga diperkuat oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dian menambahkan, Pemko Padang Panjang juga telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 serta mereka yang tidak hadir saat seleksi PPPK berlangsung.
"Totalnya ada 190 tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang dari kategori R4 dan 8 orang yang tidak hadir saat seleksi. Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional," kata Dian.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyesuaikan struktur tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dengan regulasi yang telah ditetapkan, serta memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian daerah. (red)














